Postingan

Menampilkan postingan dari 2010

HUKUM PAJAK

Gambar
PENGERTIAN HUKUM PAJAK Hukum Pajak atau Hukum Fiskal adalah himpunan peraturan yang mengatur hubungan hukum (hak dan kewajiban) antara pemerintah sebagai pihak yang mengurus penerimaan negara (pengambil/pemungut pajak) dengan rakyatnya sebagai pembayar pajak. KEDUDUKAN HUKUM PAJAK Kedudukan hukum pajak terhadap hukum lainnya secara gamblang dapat digambarkan dalam skema berikut: Dalam skema tampak  kedudukan hukum pajak berada dalam ranah hukum publik dan berdiri sendiri seperti hukum tata negara, hukum administrasi dan hukum pidana. Akan tetapi, ada pendapat lain (Santoso Brotodiharjo) yang menyatakan bahwa hukum pajak termasuk kedalam kategori anak Hukum Administrasi. Walaupun demikian hukum pajak memiliki tugas yang sifatnya berbeda dengan hukum adminsitrasi, hukum pajak juga memiliki tata tertib dan istilah-istilah tersendiri dalam teknisnya. Sehingga, pantaslah jika hukum pajak berdiri sendiri seperti hukum administrasi. HUBUNGAN HUKUM PAJAK DENGAN HUKUM PERDATA Dalam kaitanny

PAJAK

Berbicara tentang Pajak tentu saja dalam ranah ini merupakan ranah Hukum Pajak . Pajak merupakan komponen penting dalam suatu negara yang sangat mempengaruhi eksistensi negara. Setiap orang pasti akan kena pajak, sebagaimana kata pepatah  bahwa manusia hidup tidak terlepas dari dua hal, yaitu Kematian dan Pajak . Meskipun pajak terdengar tidak begitu asing ditelinga kita, akan tetapi sebagai warga negara yang pasti dikenai pajak kita perlu untuk lebih tahu tentang pajak. Berikut materi singkat tentang Pajak; PENGERTIAN PAJAK Pajak dalam wikipedia bahasa Indonesia memiliki pengertian sebagai berikut ; Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Menurut Prof. Dr. M. J.H. Smeets pajak adalah; Pajak adalah prestasi kepada pemerintah

PRODUK PERBANKAN SYARIAH

Sebagaimana telah disinggung sebelumnya pada posting kali ini akan dibahas kembali tentang perbankan syariah. Kali ini akan dibahas tentang Produk Perbankan Syariah baik yang berkenaan dengan Penghimpunan maupun Penyaluran dana oleh Bank Syariah. Secara umum produk perbankan syariah tersebut adalah sebagai berikut: Mudharabah Mudharabah adalah suatu akad (perjanjian) kerja sama antar pihak, dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak kedua menjadi pengelolanya. Kemudian, keuntungan dari hasil kerjasama ini dibagi berasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak (akad). Pada prinsipnya, kerugian dari kerjasama ini akan ditanggung oleh pemilik modal jika diakibatkan bukan karena kelalaian pengelolanya. Akan tetapi, jika kerugian timbul karena kelalaian atau kecurangan pengelolanya, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Akad Mudharabah ini dalam produk pembiayaan biasa disebut dengan profit sharing . Murabahah Murabahah adalah jual beli barang

HUKUM PERBANKAN SYARIAH

Pada posting kali ini kita akan membahas tentang Hukum Perbankan Syariah secara singkat. Sebagaimana telah kita ketahui bahwa mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim, maka materi ini saya rasa perlu untuk dibahas. PENGERTIAN Hukum Perbankan Syariah terdiri dari tiga suku kata, yaitu "Hukum", "Perbankan", "Syariah" dan tidak lepas dari kata "Bank" itu sendiri. Dalam Konteks ini memiliki pengertian masing-masing yakni: Hukum menurut Sudikno Mertokusumo adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi Perbankan menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Syariah d

EKSEKUSI KREDIT TANPA AGUNAN (JAMINAN)

Pada bahasan kali ini saya akan mencoba menyinggung sedikit tentang permasalahan kredit tanpa Agunan (Jaminan). Perkembangan dunia perkreditan Indonesia semakin agresif, akhir-akhir ini di Kota Bengkulu mulai trend Kredit tanpa Agunan. Hal ini saya jumpai ketika saya yang sekarang bekerja di sebuah perusahaan pebiayaan kendaraan bermotor berjenis Leaseback menawarkan produk saya kepada seseorang (sebut saja Pak A). Saat itu saya menawarkan kredit pinjaman dana dengan jaminan BPKB kendaraan bermotor (Fidusia). Pak A lantas menjawab dengan sanggahan bahwa ia tidak mau lagi menggunakan pembiayaan jenis ini (yang saya tawarkan), kemudian ia mulai bercerita tentang produk pinjaman dana tanpa agunan. Saya semakin penasaran dan balik bertanya apa benar murni tanpa agunan. Pak A menjawab dengan pasti bahwa itu tanpa agunan sama sekali dan aman menurutnya ketimbang produk yang saya tawarkan. Karena penasaran akhirnya saya undur diri dengan tetap menawarkan produk saya dan segera kembali keruma

HAK MENGUJI (Toetsingrecht)

HAK MENGUJI suatu peraturan perundang-undangan tentu sudah pernah terdengar di telinga  para pembaca sekalian. Apalagi dengan maraknya berbagai permasalahan hukum dewasa ini, dimana "Hak Menguji" ini digunakan para pihak yang berkepentingan dalam mengkritisi peraturan perundangan yang dinilai menyimpang. Seperti apa penyimpangan dimaksud? dan apa itu hak menguji? Secara singkat menurut pendapat saya Hak Menguji adalah Hak untuk menilai apakah suatu peraturan perundangan itu telah sesuai dengan keabsahan proses pembentukannya dan sesuai dengan dasar serta tujuan pembentukannya. Dari beberapa sumber yang saya dapat, hak menguji tersebut terbagi dua, yaitu: 1. Hak Menguji Secara Formil ( Formele Toetsingrecht ) Hak Menguji Secara Formil ( Formele Toetsingrecht ) adalah wewenang untuk menilai apakah suatu Undang-Undang atau Peraturan Perundang-undangan lainnya, cara pembentukan dan cara pengundanganya sudah sebagaimana mestinya. Secara sigkat Hak Menguji secara Formil ini dapat

ASAS HUKUM

Asas Hukum  merupakan istilah yang tidak asing dalam ilmu hukum. Apa itu Asas Hukum? Pengertian asas hukum itu sendiri telah banyak dirumuskan oleh para ahli. Oleh karena itu, mari kita simak beberapa pengertian tersebut dan kemudian menyimpulkannya. 1. BELLEFROID Bellefroid merumuskan asas hukum sebagai norma dasar yang dijabarkan dari bentuk positif dan yang oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang bersifat umum. Asas Hukum Umum itu, merupakan hukum positif dalam suatu masyarakat. 2. EIKIMA HOMMES Menurut Eikima Hommes Asas Hukum itu tidak boleh menganggap sebagai norma-norma hukum yang konkrit, akan tetapi perlu dipandang sebagai dasar-dasar umum atau petunjuk bagi hukum yang berlaku. Pembentukan hukum praktis perlu berorientasi pada asas-asas hukum tersebut. 3. THE LIANG GIE Liang Gie berpendapat bahwa Asas adalah suatu dalil umum yang dinyatakan dalam istilah umum tanpa menyertakan cara-cara khusus mengenai pelaksanaanya, yang diterapkan pada serangkaian p

SUMBER HUKUM FORMIL

Sebagaimana telah disinggung dalam posting sebelumnya, pada posting kali ini akan dibahas tentang Sumber Hukum Formil lebih lanjut.  Pada posting sebelumnya dipaparkan bahwa Sumber Hukum Formil adalah tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk-bentuk atau cara bagaimana peraturan atau hukum formal itu berlaku. Penjelasan tentang sumber-sumber hukum formil yang meliputi: Undang-Undang Kebiasaan Yurisprudensi Traktat, dan Doktrin. Adapun sumber-sumber hukum formil tersebut dijelaskan secara sederhana sebagai berikut: 1. UNDANG-UNDANG adalah suatu peraturan negara yangmempunyaikekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh negara. Contohnya : Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 2. KEBIASAAN (KONVENSI) adalah semua tindakan atau peraturan yang ditaati karena adanya keyakinan bahwa tindakan atau peraturan itu berlaku sebagai hukum dan dilaksanakan berulang-ulang. Terdapat kata kunci disi

SUMBER HUKUM

Sumber Hukum adalah tempat untuk menemukan atau menggali hukum. Menurut Sudikno Mertokusumo, penggunaan kata Sumber Hukum dapat berarti sebagai: Sebagai Asas Hukum, yaitu sesuatu yang merupakan permulaan hukum; Menunjukkan hukum terdahulu yang pernah berlaku; Sebagai sumber berlakunya hukum atau yang memberi kekuatan berlaku secara formal; Sebagai sumber darimana dapat mengenal hukum; Sebagai sumber terjadinya hukum. Sumber hukum menurut beberapa ahli sebagai berikut : A. ALGRA Algra membagi sumber hukum menjadi dua, yaitu: Sumber Hukum Materil , adalah tempat dimana hukum materil (materi hukum/isi) diambil yang merupakan faktor penting dalam pembentukan hukum.  Misalnya; kekuatan politik, situasi sosial ekonomi, tradisi, hasil penelitian dan perkembangan dunia internasional. Sumber Hukum Formil * , adalah tempat atau sumber dimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara bagaimana suatu peraturan hukum formal itu berlaku. Secara umum

SELAMAT HARI PAHLAWAN NASIONAL

artasite mengucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional, 10 November 2010. Mari kita jadikan hari pahlawan ini sebagai momentum perjuangan pembangunan hukum dan penegakan hukum yang tegas dan bersih. Jasa pahlawan yang telah berjuang dengan keringat dan berkorban nyawa demi Tanah Air Indonesia yang merdeka harus kita hargai dengan melanjutkan perjuangan membangun Republik Indonesia yang kita cintai. Pembangunan hukum merupakan salah satu dari banyak tugas pembangunan yang harus dilakukan anak bangsa ini. Menjadikan hukum sebagai panglima dan fiat justitia et pereat mundus. "Bangsa yang Besar adalah Bangsa yang Menghargai Jasa Para Pahlawannya" Begitu kata sang Proklamator. Maka...,sebagai bangsa yang besar kita wajib menghargai jasa para pahlawan, yaitu dengan meneruskan perjuangan mereka dalam bentuk pembangunan di segala bidang menuju Negara Republik Indonesia yang bersatu, berdaulat adil dan makmur.

PERISTIWA HUKUM

Peristiwa Hukum adalah peristiwa yang relevan bagi hukum atau peristiwa-peristiwa kemasyarakatan yang oleh hukum diberi akibat. Penyebab Peristiwa Hukum adalah karena: Perbuatan Subjek Hukum Peristiwa Hukum karena perbuatan Subjek Hukum dibagi dua yaitu: 1. Perbuatan Hukum     Perbuatan hukum ada dua yaitu;     1) Perbuatan hukum bersegi satu     2) Perbuatan hukum bersegi dua 2. Perbuatan lain yang bukan perbuatan hukum Perbuatan lain yang bukan perbuatan hukum adalah Zaakwarneming dan Onrechtmatigedaad. Zaakwarneming adalah memperhatikan kepentingan orang lain tanpa diminta hingga selesai kepentingan tersebut. Contoh : Mengurus orang sakit hingga sembuh (dalam posisi yang mengurus adalah tidak memiliki hubungan dengan si sakit, namun yang mengurus dengan niat sendiri mengurus si sakit). Onrechtmatigedaad adalah perbuatan melawan hukum yang sebenarnya tidak dikehendaki oleh yang melakukan perbuatan tersebut. Contoh : Membangun rumah hingga menutup semua akses rumah yang ada dibela

HAK & KEWAJIBAN

Dalam kajian ilmu hukum, Hak adalah kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Hak terdiri dari: 1. Hak Mutlak Hak mutlak adalah hak yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk melakukan suatu perbuatan. Hak tersebut dapat dipertahankan kepada siapapun juga, dan sebaliknya setiap orang juga harus menghormati hak tersebut. Ada 3 hak mutlak: a) Hak Asasi Manusia (HAM) b) Hak Publik Mutlak (contoh; Pajak) c) Hak Keperdataan Hak Marital (hak-hak yang timbul antara suami dan istri dalam rumah tangga) Hak atau kekuasaan ortu ( OUDELIJKE MACHT ) Voogdij / Hak Perwalian (seorang anak yang diwakili karena usia dibawah umur) Curatele / Hak Pengampuan (diwakili karena sakit) 2. Hak Nisbi/Relatif Hak nisbi/relatif adalah hak yang memberikan wewenang kepada seseorang atau beberapa orang tertentu, untuk menuntut agar supaya seseorang atau beberapa orang lain tertentu memberikan sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. hak ini sebagian besar terdapat dalam hukum perikatan, yang

PERBUATAN HUKUM

Perbuatan Hukum adalah segala perbuatan manusia yang secara sengaja dilakukan oleh seseorang untuk menimbulkan hak dan kewajiban. Perbuatan Hukum ini dibagi dua, yaitu: 1. Perbuatan Hukum Sepihak Perbuatan hukum sepihak adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja dan menimbulkan hak dan kewajiban pada satu pihak pula. Contohnya : membuat surat kuasa atau surat wasiat, 2. Perbuatan Hukum Dua Pihak Perbuatan hukum dua pihak adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih, sehingga menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak tersebut. Contohnya : Perjanjian sewa, perjanjian jual beli atau perjanjian pranikah.

SUBJEK HUKUM

Subjek Hukum adalah orang ( person ) sebagai pembawa hak dan kewajiban yang terdiri dari Manusia dan Badan Hukum. Adapun Manusia dan Badan Hukum dimaksud adalah: 1. Manusia ( Natuurlijke Persoon ) adapun manusia yang patut menjadi Subjek Hukum adalah Orang yang cakap hukum. Orang yang tidak cakap hukum tidak merupakan Subjek Hukum. Orang yang cakap hukum adalah orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dimuka hukum. Perlu diketahui ada 3 kriteria orang yang tidak cakap hukum, yaitu: 1) Orang yang masih dibawah umur (belum berusia 21 tahun dan belum menikah), 2) Orang yang tidak sehat pikirannya/dibawah pengampuan ( Curatele ), 3) Perempuan dalam pernikahan (sekarang tidak berlaku, berdasarkan SEMA No.3 tahun 1963) 2. Badan Hukum ( Rechts Persoon ) Badan Hukum adalah badan/kumpulan manusia yang oleh hukum diberi status sebagai orang ( Persoon ) yang memiliki hak dan kewajiban. Adapun badan hukum itu terdiri dari: 1) Badan Hukum Publik 2) Badan Hukum Perdata (bersifat prov

Hak Asasi Manusia (HAM)

Pengertian Menurut Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memberikan pengertian sebagai berikut: Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan  keberadaan manusia sebagai makhlukTuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia Dalam kamus umum bahasa Indonesia, Hak adalah benar, sungguh adda, kewenangan, milik. sedangkan Asasi adalah dasar, pokok. Hak dalam Bahasa Inggris adalah Rights atau Intitlement yaitu tuntutan yang dapat diajukan seseorang terhadap orang lain sampai pada batas-batas pelaksanaan hak tersebut. HAM tidak dapat dicabut ( Inalianible ), harus dilindungi, dihormati dan dapat dipertahankan. Manusia tanpa Hak Asasi tidak mungkin mempunyai martabat sebagai manusia, atas hak dan kebebasan orang lain. Sehingga, tidak dapat mengembangkan dirinya. Jadi, HAM adalah untuk m

NORMA HUKUM

Pengertian Norma Hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh penguasa negara yang isinya mengikat dan pelaksanaanya dapat dipaksakan atau dipertahankan oleh alat-alat negara. Isinya merupakan sesuatu yang normatif. Ciri Norma Hukum 1. Norma Hukum menyangkut kelakuan manusia, 2. Pelaksanaan norma-normanya dapat dituntut dan pelanggarannya pasti ditindak, 3. Dalam negara-negara modern, norma hukum berasal dari tindakan perundangan eksplisit badan legislatif negara yang berwenang, 4. Objek atau visi norma hukum bukan suatu sikap batin, melainkan suatu tindakan lahiriah, 5. Norma Hukum tidak berdiri sendiri. Isi Norma Hukum 1. Perintah     Sesuatu yang mau tidak mau harus dijalankan atau harus ditaati. 2. Larangan     Sesuatu yangh tidak boleh dilakukan. 3. Perkenan     Ketentuan yang berlaku mengikat, sepanjang para pihak tidak menentukan lain selain yang diperjanjikan atau ditentukan. Cirinya : " ......... dapat ......... " Sifat Norma Hukum 1. Imperatif     Apabila no

Perlindungan Konsumen

Berbicara tentang perlindungan konsumen jelas mengacu pada Hak konsumen. Hak konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha. Hal ini perlu diperhatikan, sebab pada saat sekarang ini banyak bermunculan berbagai macam produk barang ataupun jasa yang ditawarkan oleh pelaku usaha. Para pelaku usaha berlomba-lomba menawarkan barang dan atau jasa melalui promosi, iklan atau secara langsung. Pada posisi inilah konsumen akan berpotensi menjadi objek ekspolitasi semata oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Konsumen diharapkan dapat lebih mengetahui akan hak-haknya, sehingga eksploitasi tersebut tidak terjadi. Oleh karena itu, dibuatlah Undang-Undang Perlindungan Konsumen. UU Perlindungan Konsumen tidak hanya mengakomodasi hak pelaku usaha, akan tetapi juga mengatur keseimbangan hak antara konsumen dan pelaku usaha. Pelaku usaha juga tidak perlu takut, karena UU Perlindungan Konsumen tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha para pelaku usaha. UU Perlindungan konsumen malah memberikan kontri

Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat Berbicara masalah monopoli dan persaingan usaha, tidak lepas dari undang-undang antimonopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Perlu diketahui "monopoli" itu tidak dilarang, mengapa demikian? selama monopoli didapatkan dari perkembangan suatu perusahaan yang baik  karena kokoh dan baik pula manajemennya, maka monopoli tersebut tidaklah dilarang. Adapun yang dilarang adalah "Praktek Monopoli", praktek monopoli menimbulkan suatu "Persaingan Usaha tidak Sehat" yang akhirnya berdampak pada melemahnya hak-hak konsumen dan merugikan pelaku usaha lain. Oleh karena itu, perlu kita ketahui berbagai pengertian dalam ranah Antimonopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat sebagaimana termaktub dalam UU No. 5 tahun 1999. Dalam Ketentuan Umum, Pasal 1 UU No. 5 tahun 1999 diatur bahwa yang dimaksud dengan: Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau

"Das Sein" dan "Das Sollen"

Dalam ilmu hukum dikenal dua istilah yang sering disebut, yaitu Das Sein , dan Das Sollen Das Sein adalah hukum dalam kenyataannya, kenyataan penerapan hukum yang terjadi di dalam kehidupan. Biasa disebut juga Law in Action . Das Sollen adalah hukum dalam teks. hukum yang ada didalam aturan-aturan yang telah dibuat(tertulis), yang terdapat dalam undang-undang dan peraturan hukum lainnya. Biasa disebut juga Hukum yang dipelajari atau Law in the book. Adapun Das Sein dan Das Sollen tidak selalu sejalan. Das Sein tidak selalu sama dengan Das Solen. artinya, penerapan hukum dalam kenyataanya belum tentu sesuai dengan yang ditulis atau diatur dalam peraturan perundangannya.

SELAMAT IDUL FITRI 1431 H

Gambar
artasite mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1431 H, Mohon Maaf Lahir dan Bathin. Semoga kita semua mendapatkan ampunan dan rahmat dari Allah SWT.

Konstitusi = Undang-Undang Dasar?

Gambar
Konstitusi = Undang-Undang Dasar, itulah wacana yang paling sering disebut di negara kita. Ketika berbicara konstitusi pasti mengarahkan pada Undang-Undang Dasar '45 begitupula sebaliknya. Konstitusi pada umumnya bersikat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi (Miriam Budiardjo, Miriam B dkk. Dasar-dasar ilmu politik , Gramedia Pustaka Utama (2003) dalam http://id.wikipedia.org/wiki/Konstitusi ). Kecenderungan yang ada selama ini konstitusi bersifat tertulis, padahal tidak seperti itu adanya. Konstitusi ada yang tertulis ( written constitution ) dan ada yang tidak tertulis ( unwritten consti

Hirarki Peraturan Perundang-undangan Indonesia

Gambar
Hirarki peraturan perundang-undangan adalah urutan sistematis peraturan perundang-undangan dari yang tertinggi hingga terandah. Peraturan yang lebih tinggi menjadi sumber dan dasar peraturan-peraturan dibawahnya. Setiap peraturan tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya. Dalam sistem hirarki ini dikenal Stufen Theory yang secara sistematis mengurutkan peraturan perundang-undangan dari yang tertinggi. Penerapan teori ini dalam Peraturan perundang-undangan Indonesia adalah sebagai berikut: Pancasila Kedudukan Pancasila dalam hirarki ini berada di tingkat teratas. artinya, pancasila merupakan sumber dari segala peraturan hukum di Indonesia. UUD '45 Undang-Undang Dasar 1945 yang telah 4 kali diamandemen berada dibawah pancasila. Sebagai konstitusi negara, UUD '45 bersumber dari Pancasila dan bersifat umum. Undang-Undang/Perpu Undang-Undang merupakan aturan pelaksana undang-undang dasar masih bersifat umum akan tetapi sudah terkonsentrasi pada satu pokok pengaturan.

Sekilas tentang Fidusia

Fidusia menurut asal katanya berasal dari bahasa Romawi fides yang berarti kepercayaan. Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia. Begitu pula istilah ini digunakan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam terminologi Belanda istilah ini sering disebut secara lengkap yaitu Fiduciare Eigendom Overdracht (F.E.O.) yaitu penyerahan hak milik secara kepercayaan. Sedangkan dalam istilah bahasa Inggris disebut Fiduciary Transfer of Ownership . Pengertian fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda. Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terdapat berbagai pengaturan mengenai fidusia diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun telah memberikan kedudukan fidusia sebagai lembaga jaminan yang diakui undang-undang. Jaminan F