SUMBER HUKUM
Sumber Hukum adalah tempat untuk menemukan atau menggali hukum.
Menurut Sudikno Mertokusumo, penggunaan kata Sumber Hukum dapat berarti sebagai:
- Sebagai Asas Hukum, yaitu sesuatu yang merupakan permulaan hukum;
- Menunjukkan hukum terdahulu yang pernah berlaku;
- Sebagai sumber berlakunya hukum atau yang memberi kekuatan berlaku secara formal;
- Sebagai sumber darimana dapat mengenal hukum;
- Sebagai sumber terjadinya hukum.
Sumber hukum menurut beberapa ahli sebagai berikut :
A. ALGRA
Algra membagi sumber hukum menjadi dua, yaitu:
- Sumber Hukum Materil, adalah tempat dimana hukum materil (materi hukum/isi) diambil yang merupakan faktor penting dalam pembentukan hukum. Misalnya; kekuatan politik, situasi sosial ekonomi, tradisi, hasil penelitian dan perkembangan dunia internasional.
- Sumber Hukum Formil*, adalah tempat atau sumber dimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara bagaimana suatu peraturan hukum formal itu berlaku. Secara umum yang diakui sebagai hukum formil adalah:
- Undang-Undang
- Perjanjian antar negara (Traktat)
- Yurisprudensi
- Kebiasaan (Konvensi)
- Doktrin (Pendapat para ahli)
(*Sumber Hukum formil secara khusus akan dibahas dalam posting selanjutnya)
B. VAN APELDOORN
Membagi empat sumber hukum, yaitu:
1. Sumber Hukum dalam arti Historis
- Sumber Hukum yang merupakan tempat dapat ditemukan atau dikenalnya hukum secara historis (Materi Hukum/isi).
- Sumber Hukum yang merupakan tempat pembentuk Undang-Undang mengambil bahan (Institusi).
2. Sumber Hukum dalam arti Sosiologis Teleologis
Merupakan Faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif.
3. Sumber Hukum dalam arti Filosofis
a. Sumber isi hukum
- Pandangan Teokratis (isi hukum itu dari tuhan)
- Pandangan Kodrat (isi hukum dari akal manusia)
- Isi hukum dari pandangan hukum
b. Sumber kekuatan mengikat hukum
- karena sifat hukum memaksa
- karena alasan kesusilaan
- karena alasan kepercayaan
4. Sumber Hukum dalam arti formil
ialah sumber hukum yang dilihat dari terjadinya hukum positif yang berlaku dan mengikat.
C. ACHMAD SANUSI
1. Sumber Hukum Normal
- yang berlaku atas pengakuan Undang-Undang
- yang tidak langsung berlaku atas pengakuan Undang-Undang
2. Sumber Hukum Abnormal
- Proklamasi
- Revolusi
- Kudeta (Coup d' Tat)
Asas FICTIE Hukum : Asas berlakunya hukum yang menganggap setiap orang mengetahui adanya sesuatu Undang-Undang. Sehingga, tidak ada alasan seseorang membebaskan diri dari Undang-Undang dengan pernyataan tidak mengetahui adanya Undang-Undang tersebut.
(Sumber : diolah dari berbagai sumber)
Komentar
Posting Komentar