Konstitusi = Undang-Undang Dasar?
Konstitusi = Undang-Undang Dasar, itulah wacana yang paling sering disebut di negara kita. Ketika berbicara konstitusi pasti mengarahkan pada Undang-Undang Dasar '45 begitupula sebaliknya.
Konstitusi pada umumnya bersikat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi (Miriam Budiardjo, Miriam B dkk. Dasar-dasar ilmu politik, Gramedia Pustaka Utama (2003) dalam http://id.wikipedia.org/wiki/Konstitusi).
Kecenderungan yang ada selama ini konstitusi bersifat tertulis, padahal tidak seperti itu adanya. Konstitusi ada yang tertulis (written constitution) dan ada yang tidak tertulis (unwritten constitution). Konstitusi yang tertulis dalam hal ini adalah Undang-Undang Dasar, negara kita termasuk negara yang mengadopsi sistem kodifikasi, sehingga konstitusi diartikan juga sebagai Undang-Undang Dasar. Berbeda halnya dengan negara Inggris. Negara ini memilki konstitusi yang tidak tertulis berupa yurisprudensi, dalam hal ini berdasarkan yurisprudensi ketatanegaraan negara Inggris.
Secara sederhana hal tersebut dapat digambarkan dalam skema berikut:
Komentar
Posting Komentar