Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2010

HAK MENGUJI (Toetsingrecht)

HAK MENGUJI suatu peraturan perundang-undangan tentu sudah pernah terdengar di telinga  para pembaca sekalian. Apalagi dengan maraknya berbagai permasalahan hukum dewasa ini, dimana "Hak Menguji" ini digunakan para pihak yang berkepentingan dalam mengkritisi peraturan perundangan yang dinilai menyimpang. Seperti apa penyimpangan dimaksud? dan apa itu hak menguji? Secara singkat menurut pendapat saya Hak Menguji adalah Hak untuk menilai apakah suatu peraturan perundangan itu telah sesuai dengan keabsahan proses pembentukannya dan sesuai dengan dasar serta tujuan pembentukannya. Dari beberapa sumber yang saya dapat, hak menguji tersebut terbagi dua, yaitu: 1. Hak Menguji Secara Formil ( Formele Toetsingrecht ) Hak Menguji Secara Formil ( Formele Toetsingrecht ) adalah wewenang untuk menilai apakah suatu Undang-Undang atau Peraturan Perundang-undangan lainnya, cara pembentukan dan cara pengundanganya sudah sebagaimana mestinya. Secara sigkat Hak Menguji secara Formil ini dapat

ASAS HUKUM

Asas Hukum  merupakan istilah yang tidak asing dalam ilmu hukum. Apa itu Asas Hukum? Pengertian asas hukum itu sendiri telah banyak dirumuskan oleh para ahli. Oleh karena itu, mari kita simak beberapa pengertian tersebut dan kemudian menyimpulkannya. 1. BELLEFROID Bellefroid merumuskan asas hukum sebagai norma dasar yang dijabarkan dari bentuk positif dan yang oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang bersifat umum. Asas Hukum Umum itu, merupakan hukum positif dalam suatu masyarakat. 2. EIKIMA HOMMES Menurut Eikima Hommes Asas Hukum itu tidak boleh menganggap sebagai norma-norma hukum yang konkrit, akan tetapi perlu dipandang sebagai dasar-dasar umum atau petunjuk bagi hukum yang berlaku. Pembentukan hukum praktis perlu berorientasi pada asas-asas hukum tersebut. 3. THE LIANG GIE Liang Gie berpendapat bahwa Asas adalah suatu dalil umum yang dinyatakan dalam istilah umum tanpa menyertakan cara-cara khusus mengenai pelaksanaanya, yang diterapkan pada serangkaian p

SUMBER HUKUM FORMIL

Sebagaimana telah disinggung dalam posting sebelumnya, pada posting kali ini akan dibahas tentang Sumber Hukum Formil lebih lanjut.  Pada posting sebelumnya dipaparkan bahwa Sumber Hukum Formil adalah tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk-bentuk atau cara bagaimana peraturan atau hukum formal itu berlaku. Penjelasan tentang sumber-sumber hukum formil yang meliputi: Undang-Undang Kebiasaan Yurisprudensi Traktat, dan Doktrin. Adapun sumber-sumber hukum formil tersebut dijelaskan secara sederhana sebagai berikut: 1. UNDANG-UNDANG adalah suatu peraturan negara yangmempunyaikekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh negara. Contohnya : Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 2. KEBIASAAN (KONVENSI) adalah semua tindakan atau peraturan yang ditaati karena adanya keyakinan bahwa tindakan atau peraturan itu berlaku sebagai hukum dan dilaksanakan berulang-ulang. Terdapat kata kunci disi

SUMBER HUKUM

Sumber Hukum adalah tempat untuk menemukan atau menggali hukum. Menurut Sudikno Mertokusumo, penggunaan kata Sumber Hukum dapat berarti sebagai: Sebagai Asas Hukum, yaitu sesuatu yang merupakan permulaan hukum; Menunjukkan hukum terdahulu yang pernah berlaku; Sebagai sumber berlakunya hukum atau yang memberi kekuatan berlaku secara formal; Sebagai sumber darimana dapat mengenal hukum; Sebagai sumber terjadinya hukum. Sumber hukum menurut beberapa ahli sebagai berikut : A. ALGRA Algra membagi sumber hukum menjadi dua, yaitu: Sumber Hukum Materil , adalah tempat dimana hukum materil (materi hukum/isi) diambil yang merupakan faktor penting dalam pembentukan hukum.  Misalnya; kekuatan politik, situasi sosial ekonomi, tradisi, hasil penelitian dan perkembangan dunia internasional. Sumber Hukum Formil * , adalah tempat atau sumber dimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara bagaimana suatu peraturan hukum formal itu berlaku. Secara umum

SELAMAT HARI PAHLAWAN NASIONAL

artasite mengucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional, 10 November 2010. Mari kita jadikan hari pahlawan ini sebagai momentum perjuangan pembangunan hukum dan penegakan hukum yang tegas dan bersih. Jasa pahlawan yang telah berjuang dengan keringat dan berkorban nyawa demi Tanah Air Indonesia yang merdeka harus kita hargai dengan melanjutkan perjuangan membangun Republik Indonesia yang kita cintai. Pembangunan hukum merupakan salah satu dari banyak tugas pembangunan yang harus dilakukan anak bangsa ini. Menjadikan hukum sebagai panglima dan fiat justitia et pereat mundus. "Bangsa yang Besar adalah Bangsa yang Menghargai Jasa Para Pahlawannya" Begitu kata sang Proklamator. Maka...,sebagai bangsa yang besar kita wajib menghargai jasa para pahlawan, yaitu dengan meneruskan perjuangan mereka dalam bentuk pembangunan di segala bidang menuju Negara Republik Indonesia yang bersatu, berdaulat adil dan makmur.

PERISTIWA HUKUM

Peristiwa Hukum adalah peristiwa yang relevan bagi hukum atau peristiwa-peristiwa kemasyarakatan yang oleh hukum diberi akibat. Penyebab Peristiwa Hukum adalah karena: Perbuatan Subjek Hukum Peristiwa Hukum karena perbuatan Subjek Hukum dibagi dua yaitu: 1. Perbuatan Hukum     Perbuatan hukum ada dua yaitu;     1) Perbuatan hukum bersegi satu     2) Perbuatan hukum bersegi dua 2. Perbuatan lain yang bukan perbuatan hukum Perbuatan lain yang bukan perbuatan hukum adalah Zaakwarneming dan Onrechtmatigedaad. Zaakwarneming adalah memperhatikan kepentingan orang lain tanpa diminta hingga selesai kepentingan tersebut. Contoh : Mengurus orang sakit hingga sembuh (dalam posisi yang mengurus adalah tidak memiliki hubungan dengan si sakit, namun yang mengurus dengan niat sendiri mengurus si sakit). Onrechtmatigedaad adalah perbuatan melawan hukum yang sebenarnya tidak dikehendaki oleh yang melakukan perbuatan tersebut. Contoh : Membangun rumah hingga menutup semua akses rumah yang ada dibela

HAK & KEWAJIBAN

Dalam kajian ilmu hukum, Hak adalah kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Hak terdiri dari: 1. Hak Mutlak Hak mutlak adalah hak yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk melakukan suatu perbuatan. Hak tersebut dapat dipertahankan kepada siapapun juga, dan sebaliknya setiap orang juga harus menghormati hak tersebut. Ada 3 hak mutlak: a) Hak Asasi Manusia (HAM) b) Hak Publik Mutlak (contoh; Pajak) c) Hak Keperdataan Hak Marital (hak-hak yang timbul antara suami dan istri dalam rumah tangga) Hak atau kekuasaan ortu ( OUDELIJKE MACHT ) Voogdij / Hak Perwalian (seorang anak yang diwakili karena usia dibawah umur) Curatele / Hak Pengampuan (diwakili karena sakit) 2. Hak Nisbi/Relatif Hak nisbi/relatif adalah hak yang memberikan wewenang kepada seseorang atau beberapa orang tertentu, untuk menuntut agar supaya seseorang atau beberapa orang lain tertentu memberikan sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. hak ini sebagian besar terdapat dalam hukum perikatan, yang