Hak Asasi Manusia (HAM)

Pengertian
Menurut Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memberikan pengertian sebagai berikut:

Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan  keberadaan manusia sebagai makhlukTuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia

Dalam kamus umum bahasa Indonesia, Hak adalah benar, sungguh adda, kewenangan, milik. sedangkan Asasi adalah dasar, pokok.
Hak dalam Bahasa Inggris adalah Rights atau Intitlement yaitu tuntutan yang dapat diajukan seseorang terhadap orang lain sampai pada batas-batas pelaksanaan hak tersebut. HAM tidak dapat dicabut (Inalianible), harus dilindungi, dihormati dan dapat dipertahankan.
Manusia tanpa Hak Asasi tidak mungkin mempunyai martabat sebagai manusia, atas hak dan kebebasan orang lain. Sehingga, tidak dapat mengembangkan dirinya. Jadi, HAM adalah untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat dirinya dan keharmonisan lingkungannya, namun dalam menjalankan hak dan kebebasan, ia wajib tunduk kepada pembatas-pembatas yang ditetapkan oleh Undang-Undang, tujuannya untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
HAM adalah hak-hak dasar yang pada hakekatnya melekat pada setiap individu sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa.

Bentuk-bentuk Hak Asasi Manusia
Ada banyak bentuk HAM, akan tetapi yang paling fundamental antara lain adalah:
  1. Hak Hidup (The Rights of Life) : setiap individu berhak hidup dan mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
  2. Bebas dari penyiksaan penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi merendahkan derajat dan martabat manusia (Freedom from Forture and Cruel, Inhuman or degrading treatment or punishment) : setiap individu berhak bebas dari penyiksaan, penghukuman yang kejam tidak menusiawi yang dapat merendahkan derajat dan martabat manusia, penghukuman tidak boleh yang dapat merendahkan martabat manusia.
  3. Bebas dari Perbudakan dan Pemaksaan (Free from Slanery and Servitude) : setiap orang individu berhak untuk tidak diperlakukan seperti budak atau dipaksa untuk melakukan sesuatu seperti perdagangan budak, perdagangan wanita dan segala perbuatan apapun yang tujuannya serupa.
  4. Perlindungan Sama di depan Hukum (Egual Protection of Law) : setiap individu mempunyai hak yang sama di depan hukum (nondiskriminasi), semua manusia dilahirkan sama atau tanpa diskriminasi dalam perlindungan hukum.
  5. dan lain-lain
Beberapa Istilah Hak Asasi Manusia
Indonesia:
Hak-Hak Asasi Manusia
Hak-Hak Kodrat
Hak-Hak Dasar Manusia

Belanda:
Grondrechter
Mensenrechter
Richter Vander Mens
Fundametele Rechter

Inggris:
Natural Rights
Human Rights
Fundamental Rights

Sumber: Bahan Ajar Hukum dan Perlindungan HAM Oleh Lidia BR Karo, SH., MH - UNIB '03


Masih ingatkah anda dengan kisah awal pertama munculnya Jemaah Ahmadiyah beberapa tahun yang lalu yang menuai pertentangan dan konflik.? apakah konflik yang terjadi saat itu termasuk ke dalam kategori pelanggaran HAM terhadap jemaah Ahmadiyah dalam kebebasaanya memeluk agama?

Komentar

POPULER

Rangkaian Pancing Dasaran Fleksibel

Penarikan Unit Kendaraan Kredit (EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA)