Al Fajr (FAJAR) Demi fajar demi malam yang sepuluh demi yang genap dan yang ganjil demi malam apabila berlalu adakah pada yang demikian itu terdapat sumpah (yang dapat diterima) bagi orang-orang yang berakal? Tidakkah engkau (Muhammad) memperhatikan bagaimana Tuhanmu berbuat terhadap (kaum) 'Ad? (Yaitu) penduduk Iram (Ibukota kaum 'Ad) yang mempunyai bangunan-bangunan yang tinggi, yang belum pernah dibangun (suatu kota) seperti itu, di negeri-negeri lain, dan (terhadap) kaum samud yang memotong batu-batu besar di lembah, dan (terhadap) Fir'aun yang mempunyai pasak-pasak (bangunan yang besar) yang berbuat sewenang-wenang dalam negeri, lalu mereka banyak berbuat kerusakan dalam negeri itu, karena itu Tuhanmu menimpakan cemeti azab kepada mereka, sungguh tuhanmu benar-benar mengawasi. Maka adapun manusia, apabila Tuhan mengujinya lalu memuliakanya dan memberinya kesenangan, maka dia berkata, "Tuhanku telah memuliakanku." Namun apabila Tuhan m...
PENGERTIAN Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek, yang dimaksud merek ialah; Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. LINGKUP MEREK Ruang lingkup merek meliputi Merek Dagang ( Trade Mark ) dan Merek Jasa. Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. Dalam hal merek dimiliki oleh orang atau badan hukum, maka melekatlah hak atas merek tersebut kepada orang atau badan hukum tersebut. Namun hak tersebut tidaklah sede...
Komentar
Posting Komentar