Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) sangat penting untuk menghindari pemalsuan dalam pembuatan atau penjualan Chip Palsu. Hal ini pernah terjadi di filipina, dimana beredar chip palsu AMD , DURON , ATHLON begitu juga dengan INTEL . Menyikapi hal demikian, maka perlu dibuat suatu regulasi yang dapat melindungi DTLST. Dengan terjaminnya perlindungan terhadap DTLST dapat menimbulkan persaingan bisnis yang sehat dan memacu kemajuan teknologi. Pengaturan DTLST di Indonesia dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Berikut bahasan singkat tentang DTLST DEFINISI Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik Desain Tata Letak adal...
Asas Hukum merupakan istilah yang tidak asing dalam ilmu hukum. Apa itu Asas Hukum? Pengertian asas hukum itu sendiri telah banyak dirumuskan oleh para ahli. Oleh karena itu, mari kita simak beberapa pengertian tersebut dan kemudian menyimpulkannya. 1. BELLEFROID Bellefroid merumuskan asas hukum sebagai norma dasar yang dijabarkan dari bentuk positif dan yang oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang bersifat umum. Asas Hukum Umum itu, merupakan hukum positif dalam suatu masyarakat. 2. EIKIMA HOMMES Menurut Eikima Hommes Asas Hukum itu tidak boleh menganggap sebagai norma-norma hukum yang konkrit, akan tetapi perlu dipandang sebagai dasar-dasar umum atau petunjuk bagi hukum yang berlaku. Pembentukan hukum praktis perlu berorientasi pada asas-asas hukum tersebut. 3. THE LIANG GIE Liang Gie berpendapat bahwa Asas adalah suatu dalil umum yang dinyatakan dalam istilah umum tanpa menyertakan cara-cara khusus mengenai pelaksanaanya, yang diterapkan pada serangkai...
Komentar
Posting Komentar