Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2010

Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat Berbicara masalah monopoli dan persaingan usaha, tidak lepas dari undang-undang antimonopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Perlu diketahui "monopoli" itu tidak dilarang, mengapa demikian? selama monopoli didapatkan dari perkembangan suatu perusahaan yang baik  karena kokoh dan baik pula manajemennya, maka monopoli tersebut tidaklah dilarang. Adapun yang dilarang adalah "Praktek Monopoli", praktek monopoli menimbulkan suatu "Persaingan Usaha tidak Sehat" yang akhirnya berdampak pada melemahnya hak-hak konsumen dan merugikan pelaku usaha lain. Oleh karena itu, perlu kita ketahui berbagai pengertian dalam ranah Antimonopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat sebagaimana termaktub dalam UU No. 5 tahun 1999. Dalam Ketentuan Umum, Pasal 1 UU No. 5 tahun 1999 diatur bahwa yang dimaksud dengan: Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau

"Das Sein" dan "Das Sollen"

Dalam ilmu hukum dikenal dua istilah yang sering disebut, yaitu Das Sein , dan Das Sollen Das Sein adalah hukum dalam kenyataannya, kenyataan penerapan hukum yang terjadi di dalam kehidupan. Biasa disebut juga Law in Action . Das Sollen adalah hukum dalam teks. hukum yang ada didalam aturan-aturan yang telah dibuat(tertulis), yang terdapat dalam undang-undang dan peraturan hukum lainnya. Biasa disebut juga Hukum yang dipelajari atau Law in the book. Adapun Das Sein dan Das Sollen tidak selalu sejalan. Das Sein tidak selalu sama dengan Das Solen. artinya, penerapan hukum dalam kenyataanya belum tentu sesuai dengan yang ditulis atau diatur dalam peraturan perundangannya.

SELAMAT IDUL FITRI 1431 H

Gambar
artasite mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1431 H, Mohon Maaf Lahir dan Bathin. Semoga kita semua mendapatkan ampunan dan rahmat dari Allah SWT.