Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2019

AL QADAR (Malam Lailatul Qadar)

Gambar
Lailatul Qadar atau Lailat Al Qadar (bahasa Arab : malam ketetapan ) adalah malam penting yang terjadi pada bulan ramadhan, yang dalam Al Qur’an digambarkan sebagai malam yang lebih baik dari seribu bulan, dan juga diperingati sebagai malam diturunkanya Al Qur’an. Surat Al Qadar (Al Qur’an Surat ke 97) AL QADAR (KEMULIAAN) Al-Qur’an adalah kitab suci yang mulia. Sesungguhnya Kami telah menurunkanya untuk pertama kali kepada Nabi Muhammad di Gua Hira, atau menurunkanya secara sekaligus dari Laue Maeful ke Baitul ‘Izzah di langit dunia, pada malam qadar, malam kemuliaan dan keagungan. Dan tahukah kamu, wahai nabi Muhammad, apakah malam kemuliaan dan keagungan itu? Ungkapan Lailatul Qadr baru disebut oleh Al-Qur’an dalam ayat pertama surah ini sehingga Allah perlu menjelaskan artinya dan menggugah perhatian Nabi tentangnya. Malam kemuliaan itu lebih baik daripada seribu bulan tanpa malam qadar di dalamnya. Ibadah pada malam itu mempunyai nilai yang sangat tinggi dimata A

Al Fajr

Gambar
Al Fajr (FAJAR) Demi fajar demi malam yang sepuluh demi yang genap dan yang ganjil demi malam apabila berlalu adakah pada yang demikian itu terdapat sumpah (yang dapat diterima) bagi orang-orang yang berakal? Tidakkah engkau (Muhammad) memperhatikan bagaimana Tuhanmu berbuat terhadap (kaum) 'Ad? (Yaitu) penduduk Iram (Ibukota kaum 'Ad) yang mempunyai bangunan-bangunan yang tinggi, yang belum pernah dibangun (suatu kota) seperti itu, di negeri-negeri lain, dan (terhadap) kaum samud yang memotong batu-batu besar di lembah, dan (terhadap) Fir'aun yang mempunyai pasak-pasak (bangunan yang besar) yang berbuat sewenang-wenang dalam negeri, lalu mereka banyak berbuat kerusakan dalam negeri itu, karena itu Tuhanmu menimpakan cemeti azab kepada mereka, sungguh tuhanmu benar-benar mengawasi. Maka adapun manusia, apabila Tuhan mengujinya lalu memuliakanya dan memberinya kesenangan, maka dia berkata, "Tuhanku telah memuliakanku." Namun apabila Tuhan m

Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana (DALUWARSA)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang hapusnya kewenangan menuntut. Hal ini diatur pada pasal 76 sampai dengan pasal 85. Dalam hal ini, dapat disarikan hapusnya kewenangan menuntut pidana itu dikarenakan antara lain:   Nebis in idem; Putusan hakim lepas dari tuntutan hukum dan telah menjalani   atau dipenuhinya pemidanaan atau ampunan; Tertuduh meninggal dunia; Daluwarsa Pada pembahasan kali ini akan membahas tentang Daluwarsa yang merupakan salah satu sebab hapusnya kewenangan menuntut pidana. Daluwarsaa merupakan tenggang waktu berlakunya kewenangan menuntut pidana yang diatur dalam pasal 78 KUHP sebagai berikut: No. Tindak Pidana Jangka Waktu (Daluwarsa) 1 Pelanggaran dan Kejahatan yang dilakukan dengan percetakan 1 tahun 2 Kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun 6 tahun 3 Kejahatan yang diancam dengan pidana pe

Al Fatihah

Gambar
Al Fatihah (PEMBUKAAN) Dengan Nama Allah, Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam. Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang. Pemilik hari pembalasan. Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami memohon pertolongan. Tunjukilah kami jalan yang lurus. (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepadanya; bukan (jalan) mereka yang dimurkai, dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat. Yaummidin (hari pembalasan), hari waktu manusia menerima pembalasan, baik atau buruk.   Disebut juga   Disebut juga Yaumul qiyamah, Yaumul hisab dan sebagainya. Jalan yang lurus yaitu jalan hidup yang benar, yang dapat membuat bahagia di dunia dan di akhirat. Mereka yang dimurkai adalah mereka yang menentang ajaran Islam . Mereka yang sesat mereka yang sengaja mengambil jalan lain selain ajaran Islam. Sumber : Al Qur'an Terjemah, Al Kamil, Darus Sunnah

MERGER, KONSOLIDASI DAN AKUISISI

Pada artikel kali ini akan membahas tentang tiga istilah yang sering dan cukup popular seputar Hukum Perusahaan, ketiga istilah itu adalah Merger, Konsolidasi dan Akuisisi.  Pembahasanya cukup simple, yaitu mengetahui pengertian dari ketiga istilah itu saja berdasarkan peraturan yang berlaku, dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas . MERGER Merger atau PENGGABUNGAN berdasarkan Pasal 1 ayat (9) adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. Sebagai contoh simple misalnya : Perusahaan B menggabungkan diri ke Perusahaan A, maka Perusahaan B berakhir/tidak ada lagi dan menjadi Perusahaan A (menggabungkan diri ke Perusahaan A).

KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DIMUKA UMUM

R eformasi merupakan tonggak sejarah kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum. Pada era orde baru sebelum reformasi, menyampaikan pendapat terutama yang berhubungan dengan kekuasaan pemerintah merupakan hal yang tabu. Namun demikian, orde baru akhirnya runtuh oleh kekuatan rakyat yang diimplementasikan melalui unjuk rasa besar-besaran yang dimotori oleh mahasiswa. Unjuk rasa menuntut reformasi yang menghendaki lepasnya rakyat dari rezim tangan besi orde baru kearah yang lebih baik dimana rakyat mendapatkan kemerdekaanya dalam menyampaikan pendapat dimuka umum. Pada akhirnya kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum mendapatkan jaminan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum. Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi : “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan seb