HAK & KEWAJIBAN

Dalam kajian ilmu hukum, Hak adalah kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Hak terdiri dari:
1. Hak Mutlak
Hak mutlak adalah hak yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk melakukan suatu perbuatan. Hak tersebut dapat dipertahankan kepada siapapun juga, dan sebaliknya setiap orang juga harus menghormati hak tersebut. Ada 3 hak mutlak:
a) Hak Asasi Manusia (HAM)
b) Hak Publik Mutlak (contoh; Pajak)
c) Hak Keperdataan
  1. Hak Marital (hak-hak yang timbul antara suami dan istri dalam rumah tangga)
  2. Hak atau kekuasaan ortu (OUDELIJKE MACHT)
  3. Voogdij / Hak Perwalian (seorang anak yang diwakili karena usia dibawah umur)
  4. Curatele / Hak Pengampuan (diwakili karena sakit)
2. Hak Nisbi/Relatif
Hak nisbi/relatif adalah hak yang memberikan wewenang kepada seseorang atau beberapa orang tertentu, untuk menuntut agar supaya seseorang atau beberapa orang lain tertentu memberikan sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. hak ini sebagian besar terdapat dalam hukum perikatan, yang timbul dari persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan.

Dalam fenomena kehidupan, terdapat suatu persoalan yang bertentangan dengan HAM khususnya hak untuk hidup. Telah disepakati hak untuk hidup adalah HAM yang tidak dapat dicabut, namun bagaimana jika kondisi ini berbalik atau biasa disebut dengan EUTHANASIA*. Bagaimana pendapat anda menyikapi hal ini?
*EUTHANASIA : Suatu permintaan untuk mengakhiri hidup, karena menurut yang bersangkutan itu adalah hal terbaik untuknya.

Komentar

POPULER

Rangkaian Pancing Dasaran Fleksibel

DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU (DTLST)