PRODUK PERBANKAN SYARIAH

Sebagaimana telah disinggung sebelumnya pada posting kali ini akan dibahas kembali tentang perbankan syariah. Kali ini akan dibahas tentang Produk Perbankan Syariah baik yang berkenaan dengan Penghimpunan maupun Penyaluran dana oleh Bank Syariah.

Secara umum produk perbankan syariah tersebut adalah sebagai berikut:

Mudharabah
Mudharabah adalah suatu akad (perjanjian) kerja sama antar pihak, dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak kedua menjadi pengelolanya. Kemudian, keuntungan dari hasil kerjasama ini dibagi berasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak (akad). Pada prinsipnya, kerugian dari kerjasama ini akan ditanggung oleh pemilik modal jika diakibatkan bukan karena kelalaian pengelolanya. Akan tetapi, jika kerugian timbul karena kelalaian atau kecurangan pengelolanya, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Akad Mudharabah ini dalam produk pembiayaan biasa disebut dengan profit sharing.

Murabahah
Murabahah adalah jual beli barang pada harga asli (awal) dengan tambahan keuntungan yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
Dalam akad murabahah pihak penjual harus memberitahukan harga barang/produk yang dibeli serta menentukan berapa besar keuntungannya.
Pada prakteknya, biasanya nasabah bank syariah mengajukan permohonan pembelian barang/produk kepada bank syariah. Kemudian, barang tersebut dibayar lunas oleh bank syariah dan nasabah membayar kepada bank syariah dengan menambah sejumlah keuntungan kepada bank syariah sesuai dengan kesepakatan pada perjanjian murabahah.

Bai bi As-Saman 'Ajil
Bai bi As-Saman 'Ajil adalah sama seperti perjanjian murabahah. biasanya lebih untuk pembelian barang/aset yang dibutuhkan oleh nasabah dalam mendukung kegiatan usahanya atau mendukung suatu proyek. Pada Bai bi As-Saman 'Ajil pembayaran oleh nasabah dilakukan secara kredit dengan mark-up yang didasarkan atas opportunity cost project (OCP).

Musyarakah
Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak dalam suatu usaha tertentu. Kedua belah pihak sama-sama memiliki modal dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko ditanggung bersama-sama sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad kerjasama.
Akad Musyarakah disebut juga profit & loss sharing, dalam istilah konvensional seperti Joint Venture.

Wadi'ah
Wadi'ah adalah titipan atau simpanan. Wadi'ah juga memiliki arti sebagai titipan murni, titipan murni dari satu pihak ke pihak lain yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja jika si penitip menghendakinya.
Dalam kenyataanya Wadi'ah menjadi produk perbankan syariah berupa Giro. Dalam hal ini dana yang dititipkan nasabah dapat dikelola oleh bank sebagai pihak yang menerima amanah untuk dititipi dana, tentu saja dengan izin si penitip. Adapun keuntungan dari dana titipan tersebut merupakan milik bank. Bank atas kehendaknya sendiri tanpa perjanjian di muka dapat memberikan bonus kepada nasabah.

Ijarah
Ijarah atau sewa adalah suatu akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan pemondahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
Ijarah juga dapat disebut lease contract atau hire contract.
Dalam perbankan syariah ijarah dimaksud adalah suatu lease contract.
Dasar Hukumnya adalah QS. Al Baqarah ayat 233.

Qard Al-Hasan
Qard Al-Hasan atau benevolent loan adalah pinjaman lunak yang diberikan atas dasar kewajiban sosial semata.
Kesepakatan ini ketentuan dasarnya ialah bersifat sosial dan pengembalian hanya sejumlah modal itu sendiri tanpa pembebanan disamping kentenuan yang bersifat administratif yang harus dipenuhi oleh para pihak.
Pada prakteknya dahulu, Qard Al-Hasan adalah meminjamkan harta kepada seseorang tanpa mengharapkan imbalan. Namun Nabi Muhammad SAW menggalakkan agar para sahabat memberikan profit sebagai terima kasih kepada orang yang meminjamkan.
Dasar Hukum nya adalah QS. AL Hadid ayat 11.

Jasa Bank
Jasa Bank dalam perbankan konvensional dapat dilakukan dalam perbankan syariah sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah diterapkan oleh Dewan Syariah Nasional dan yang telah pasti pelarangan produk atau praktik nya.

Silahkan baca di link dibawah ini untuk mempelajari tentang Prinsip Dasar Operasional Perbankan Syariah.

Link terkait
Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Demikianlah bahasan singkat tentang perbankan syariah, semoga bermanfaat.


Mohon tinggalkan komentar.
Gunakan Anonymous untuk meninggalkan komentar bagi yang belum memiliki akun.

Komentar

POPULER

Rangkaian Pancing Dasaran Fleksibel

Penarikan Unit Kendaraan Kredit (EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA)