Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2010

HUKUM PAJAK

Gambar
PENGERTIAN HUKUM PAJAK Hukum Pajak atau Hukum Fiskal adalah himpunan peraturan yang mengatur hubungan hukum (hak dan kewajiban) antara pemerintah sebagai pihak yang mengurus penerimaan negara (pengambil/pemungut pajak) dengan rakyatnya sebagai pembayar pajak. KEDUDUKAN HUKUM PAJAK Kedudukan hukum pajak terhadap hukum lainnya secara gamblang dapat digambarkan dalam skema berikut: Dalam skema tampak  kedudukan hukum pajak berada dalam ranah hukum publik dan berdiri sendiri seperti hukum tata negara, hukum administrasi dan hukum pidana. Akan tetapi, ada pendapat lain (Santoso Brotodiharjo) yang menyatakan bahwa hukum pajak termasuk kedalam kategori anak Hukum Administrasi. Walaupun demikian hukum pajak memiliki tugas yang sifatnya berbeda dengan hukum adminsitrasi, hukum pajak juga memiliki tata tertib dan istilah-istilah tersendiri dalam teknisnya. Sehingga, pantaslah jika hukum pajak berdiri sendiri seperti hukum administrasi. HUBUNGAN HUKUM PAJAK DENGAN HUKUM PERDATA Dalam kaitanny

PAJAK

Berbicara tentang Pajak tentu saja dalam ranah ini merupakan ranah Hukum Pajak . Pajak merupakan komponen penting dalam suatu negara yang sangat mempengaruhi eksistensi negara. Setiap orang pasti akan kena pajak, sebagaimana kata pepatah  bahwa manusia hidup tidak terlepas dari dua hal, yaitu Kematian dan Pajak . Meskipun pajak terdengar tidak begitu asing ditelinga kita, akan tetapi sebagai warga negara yang pasti dikenai pajak kita perlu untuk lebih tahu tentang pajak. Berikut materi singkat tentang Pajak; PENGERTIAN PAJAK Pajak dalam wikipedia bahasa Indonesia memiliki pengertian sebagai berikut ; Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Menurut Prof. Dr. M. J.H. Smeets pajak adalah; Pajak adalah prestasi kepada pemerintah

PRODUK PERBANKAN SYARIAH

Sebagaimana telah disinggung sebelumnya pada posting kali ini akan dibahas kembali tentang perbankan syariah. Kali ini akan dibahas tentang Produk Perbankan Syariah baik yang berkenaan dengan Penghimpunan maupun Penyaluran dana oleh Bank Syariah. Secara umum produk perbankan syariah tersebut adalah sebagai berikut: Mudharabah Mudharabah adalah suatu akad (perjanjian) kerja sama antar pihak, dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak kedua menjadi pengelolanya. Kemudian, keuntungan dari hasil kerjasama ini dibagi berasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak (akad). Pada prinsipnya, kerugian dari kerjasama ini akan ditanggung oleh pemilik modal jika diakibatkan bukan karena kelalaian pengelolanya. Akan tetapi, jika kerugian timbul karena kelalaian atau kecurangan pengelolanya, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Akad Mudharabah ini dalam produk pembiayaan biasa disebut dengan profit sharing . Murabahah Murabahah adalah jual beli barang

HUKUM PERBANKAN SYARIAH

Pada posting kali ini kita akan membahas tentang Hukum Perbankan Syariah secara singkat. Sebagaimana telah kita ketahui bahwa mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim, maka materi ini saya rasa perlu untuk dibahas. PENGERTIAN Hukum Perbankan Syariah terdiri dari tiga suku kata, yaitu "Hukum", "Perbankan", "Syariah" dan tidak lepas dari kata "Bank" itu sendiri. Dalam Konteks ini memiliki pengertian masing-masing yakni: Hukum menurut Sudikno Mertokusumo adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi Perbankan menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Syariah d

EKSEKUSI KREDIT TANPA AGUNAN (JAMINAN)

Pada bahasan kali ini saya akan mencoba menyinggung sedikit tentang permasalahan kredit tanpa Agunan (Jaminan). Perkembangan dunia perkreditan Indonesia semakin agresif, akhir-akhir ini di Kota Bengkulu mulai trend Kredit tanpa Agunan. Hal ini saya jumpai ketika saya yang sekarang bekerja di sebuah perusahaan pebiayaan kendaraan bermotor berjenis Leaseback menawarkan produk saya kepada seseorang (sebut saja Pak A). Saat itu saya menawarkan kredit pinjaman dana dengan jaminan BPKB kendaraan bermotor (Fidusia). Pak A lantas menjawab dengan sanggahan bahwa ia tidak mau lagi menggunakan pembiayaan jenis ini (yang saya tawarkan), kemudian ia mulai bercerita tentang produk pinjaman dana tanpa agunan. Saya semakin penasaran dan balik bertanya apa benar murni tanpa agunan. Pak A menjawab dengan pasti bahwa itu tanpa agunan sama sekali dan aman menurutnya ketimbang produk yang saya tawarkan. Karena penasaran akhirnya saya undur diri dengan tetap menawarkan produk saya dan segera kembali keruma