PAJAK
Berbicara tentang Pajak tentu saja dalam ranah ini merupakan ranah Hukum Pajak. Pajak merupakan komponen penting dalam suatu negara yang sangat mempengaruhi eksistensi negara. Setiap orang pasti akan kena pajak, sebagaimana kata pepatah bahwa manusia hidup tidak terlepas dari dua hal, yaitu Kematian dan Pajak.
Meskipun pajak terdengar tidak begitu asing ditelinga kita, akan tetapi sebagai warga negara yang pasti dikenai pajak kita perlu untuk lebih tahu tentang pajak.
Berikut materi singkat tentang Pajak;
PENGERTIAN PAJAK
Pajak dalam wikipedia bahasa Indonesia memiliki pengertian sebagai berikut;
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Menurut Prof. Dr. M. J.H. Smeets pajak adalah;
Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum dan yang dapat dipaksakan, tanpa ada kalanya kontraprestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal yang individual; maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
Menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaja
Pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang, yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
CIRI-CIRI PAJAK
Pajak memiliki ciri yang melekat dari berbagai pengertian pajak yang diungkapkan oleh baerbagai sumber. Menurut Erly Suandy dalam bukunya yang berjudul Hukum Pajak edisi 3 terbitan Salemba Empat memaparkan ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak sebagai berikut:
- Pajak peralihan kekayaan dari orang/badan ke pemerintah.
- Pajak dipungut berdasarkan /dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaanya, sehingga dapat dipaksakan.
- Dalam pembayaran pajak tidak dapa ditunjukan adanya kontraprestasi langsung secara individual yang dibreikan oleh pemerintah.
- Pajak dipungut oleh negara baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
- Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai investasi publik.
- Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dari pemerintah.
- Pajak dapat dipungut secara langsung maupun tidak langsung.
FALSAFAH PAJAK
Pajak harus melalui persetujuan dari rakyat, dalam hal ini tentu saja melalui DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) yang merupakan penjelamaan dari rakyat. Persetujuan rakyat ini merupakan keharusan karena pemungutan pajak dapat dipaksakan dan tanpa adanya balasan/imbalan/kontraprestasi yang secara langsung dapat ditunjuk. Hal ini berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UUD 1945, yaitu;
"Segala pajak untuk kegunaan kas negara berdasarkan undang-undang"
Menyikapi hal tersebut, dibeberapa negara seperti Inggris dan Amerika terdapat adagium seperti
"No taxation without Representation"
"Taxation without representation is Robbery"
FUNGSI PAJAK
Pajak mempunyai beberapa fungsi, sebagaimana dikutip dari wikipedia bahaa Indonesia yaitu:
Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Demikianlah materi singkat tentang pajak, terkait dengan Hukum Pajak akan dibahas pada posting selanjutnya.
Semoga bermanfaat.
Mohon berikan komentar, gunakan Anonymous jika belum memiliki akun.
Komentar
Posting Komentar