SUMBER HUKUM FORMIL

Sebagaimana telah disinggung dalam posting sebelumnya, pada posting kali ini akan dibahas tentang Sumber Hukum Formil lebih lanjut. 
Pada posting sebelumnya dipaparkan bahwa Sumber Hukum Formil adalah tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk-bentuk atau cara bagaimana peraturan atau hukum formal itu berlaku.
Penjelasan tentang sumber-sumber hukum formil yang meliputi:
Undang-Undang
Kebiasaan
Yurisprudensi
Traktat, dan
Doktrin.

Adapun sumber-sumber hukum formil tersebut dijelaskan secara sederhana sebagai berikut:
1. UNDANG-UNDANG
adalah suatu peraturan negara yangmempunyaikekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh negara. Contohnya : Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

2. KEBIASAAN (KONVENSI)
adalah semua tindakan atau peraturan yang ditaati karena adanya keyakinan bahwa tindakan atau peraturan itu berlaku sebagai hukum dan dilaksanakan berulang-ulang.
Terdapat kata kunci disini yaitu "Keyakinan" dan dilaksanakan "berulang-ulang", jadi tidak sembarang kebiasaan dapat menjadi sumber hukum formil.
Keyakinan disini memiliki dua arti, yaitu:
Keyakinan dalam arti materil : adalah tindakan atau peraturan tersebut memuat hukum yang baik.
Keyakinan dalam arti formil : adalah tindakan atau peraturan tersebut harus diikuti dengan taat dan baik tanjpa peduli apapun isinya.

Berulang-ulang : kebiasaan ini harus dilakukan berulang-ulang sehingga diikuti oleh orang lain dan akhirnya menjadi suatu sumber hukum.

3. YURISPRUDENSI
adalah keputusan hakim atau putusan pengadilan terdahulu yang dapat dipakai sebagai pedoman oleh hakim berikutnya dalam memutuskan suatu perkara.
Hal ini adalah karena hakim juga berperan sebagai :
1) Pembentuk Undang-Undang
2) Pengundang-undang

Berdasarkan Pasal 21 A.B. hakim memiliki tugas :
1) Menerima Perkara;
2) Memeriksa Perkara, dan;
3) Memutuskan Perkara
yaitu semua perkara yang diberikan kepadanya dan tidak boleh menolak setiap perkara yang diberikan atau diembankan kepadanya.
Jadi hakim harus bersifat "Recht Finding".

4. TRAKTAT
 adalah perjanjian antar negara. perjanjian antar negara ini kemudian menjadi sumber hukum dalam negara dengan syarat:
1) Penetapan isi perjanjian oleh negara-negara peserta,
2) Persetujuan perjanjian tersebut oleh negara-negara peserta,
3) Ratifikasi atau dimasukkan kedalam peraturan perundang-undangan negara peserta dengan disahkan sebagai undang-undang di masing-masing negara peserta,
4) Pengumuman oleh negara peserta kepada rakyatnya, misalnya jika di Indonesia dengan meletakkannya di Lembaran Negara dan diumumkan melalui Berita Negara.

5. DOKTRIN
adalah Pendapat Ahli Hukum yang ternama yang mempunyai pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim. 
Doktrin ini bisa saja berasal dari buku-buku atau karya para ahli hukum tersebut.

Sumber : diolah dari berbagai sumber

Komentar

POPULER

Rangkaian Pancing Dasaran Fleksibel

DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU (DTLST)