PERISTIWA HUKUM
Peristiwa Hukum adalah peristiwa yang relevan bagi hukum atau peristiwa-peristiwa kemasyarakatan yang oleh hukum diberi akibat.
Penyebab Peristiwa Hukum adalah karena:
Perbuatan Subjek Hukum
Peristiwa Hukum karena perbuatan Subjek Hukum dibagi dua yaitu:
1. Perbuatan Hukum
Perbuatan hukum ada dua yaitu;
1) Perbuatan hukum bersegi satu
2) Perbuatan hukum bersegi dua
2. Perbuatan lain yang bukan perbuatan hukum
Perbuatan lain yang bukan perbuatan hukum adalah Zaakwarneming dan Onrechtmatigedaad.
Zaakwarneming adalah memperhatikan kepentingan orang lain tanpa diminta hingga selesai kepentingan tersebut.
Contoh : Mengurus orang sakit hingga sembuh (dalam posisi yang mengurus adalah tidak memiliki hubungan dengan si sakit, namun yang mengurus dengan niat sendiri mengurus si sakit).
Onrechtmatigedaad adalah perbuatan melawan hukum yang sebenarnya tidak dikehendaki oleh yang melakukan perbuatan tersebut.
Contoh : Membangun rumah hingga menutup semua akses rumah yang ada dibelakangnya.
Peristiwa lain yang bukan perbuatan Subjek Hukum
Peristiwa lain yang bukan perbuatan subjek hukum ada tiga, yaitu;
1. Kelahiran
2. Kematian, dan
3. Kadaluarsa
Komentar
Posting Komentar