Perlindungan Konsumen

Berbicara tentang perlindungan konsumen jelas mengacu pada Hak konsumen. Hak konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha. Hal ini perlu diperhatikan, sebab pada saat sekarang ini banyak bermunculan berbagai macam produk barang ataupun jasa yang ditawarkan oleh pelaku usaha. Para pelaku usaha berlomba-lomba menawarkan barang dan atau jasa melalui promosi, iklan atau secara langsung. Pada posisi inilah konsumen akan berpotensi menjadi objek ekspolitasi semata oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Konsumen diharapkan dapat lebih mengetahui akan hak-haknya, sehingga eksploitasi tersebut tidak terjadi.
Oleh karena itu, dibuatlah Undang-Undang Perlindungan Konsumen. UU Perlindungan Konsumen tidak hanya mengakomodasi hak pelaku usaha, akan tetapi juga mengatur keseimbangan hak antara konsumen dan pelaku usaha. Pelaku usaha juga tidak perlu takut, karena UU Perlindungan Konsumen tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha para pelaku usaha. UU Perlindungan konsumen malah memberikan kontribusi positif terhadap lahirnya perusahaan yang tangguh dan dapat menghadapi persaingan usaha dengan menghasilkan barang dan atau jasa yang berkualitas.

Definisi Perlindungan Konsumen
Berdasarkan passal 1 angka 1 UU Perlindungan Konsumen yang dimaksud dengan perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Kepastian hukum dalam hal ini adalah untuk melindungi hak-hak konsumen. Kepastian hukum ini di akomodasi oleh undang-undang khusus yaitu UU Perlindungan Konsumen. UU Perlindungan Konsumen memberikan pengaturan untuk keseimbangan hak antara konsumen dan pelaku usaha, konsumen dapat menuntut jika ternyata haknya telah dirugikan atau dilanggar oleh pelaku usaha. UU Perlindungan Konsumen juga memberikan ruang untuk dibentuknya perangkat-perangkat hukum yang berperan dalam upaya perllindungan konsumen.

Asas-asas Perlindungan Konsumen
Dalam upaya perlindungan konsumen terdapat asas-asas perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam UU yaitu:
Asas Manfaat : bahwasegala upaya perlindungan konsumen harus memberi manfaat bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan
Asas Keadilan : bahwa partisipasi masyarakat dapat maksimal dalam upaya perlindungan konsumen agar konsumen maupun pelaku usaha medapatkan hak dan melaksanakan kewajibannya secara adil
Asas Keseimbangan : adanya keseimbangan kepentingan antara konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual
Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen : ada jaminan keamanan dan keselamatan bagi konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi/digunakan
Asas Kepastian Hukum : bahwa baik pelaku usaha maupun konsumen harus mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

Dalam upaya perlindungan konsumen terdapat Badan Perlindungan Konsumen yang dibentuk pemerintah, yakni BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional) yang berkedudukan di Jakarta. Selain itu , sebagai wujud partisipasi masyarakat juga terdapat Lembaga Perlindungan Konsumen yang dibentuk oleh masyarakat yakni LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) yang berkedudukan di daerah masing-masing. Dalam penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha dibentuklah BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) yang menyelesaikan sengketa diluar pengadilan dan berkedudukan di masing-masing provinsi. Semua badan dan lembaga ini terwujud berkat adanya UU Perlindungan Konsumen.

Di provinsi Bengkulu sendiri terdapat LPKSM yang bernama Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bengkulu, beralamat di JL. Suprapto No.125 lantai 2, telp: (0736) 341095, Fax (0736) 52595.

Komentar

POPULER

Rangkaian Pancing Dasaran Fleksibel

Penarikan Unit Kendaraan Kredit (EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA)