Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2011

CIRI DAN FAKTOR PENYEBAB KORUPSI

Ciri-ciri Korupsi Dilakukan lebih dari satu orang; Merahasiakan motif; ada keuntungan yang ingin diraih; Berhubungan dengan kekuasaan/kewenangan tertentu; Berlindung dibalik pembenaran hukum; Melanggar kaidah kejujuran dan norma hukum; Mengkhianati kepercayaan. Faktor Penyebab Korupsi Penegakan hukum tidak konsisten: penegakan hukum hanya sebagai make-up politik, sifatnya sementara, selalu berubah setiap berganti pemerintahan. Penyalahgunaan kekuasaan/wewenang, takut dianggap bodoh kalau tidak menggunakan kesempatan. Langkanya lingkungan yang antikorup: system dan pedoman antikorupsi hanya dilakukan sebatas formalitas. Rendahnya pendapatan penyelenggara negara. Pendapatan yang diperoleh harus mampu memenuhi kebutuhan penyelenggara Negara, mampu mendorong penyelenggara negarauntuk berprestasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Kemiskinan, keserakahan: Masyarakat kurang mampu melakukan korupsi karena kesulitan ekonomi. Sedangkan mereka yang b

GRATIFIKASI DAN SUAP

Dalam praktek sehari-hari tidak jarang kita jumpai pegawai negeri/pejabat/penyelenggara Negara/pelayan bangsa yang berharap menerima hadiah dari pelayanan yang mereka berikan. Terkadang pelayananbaru diberikan bila ada uang pelican atau jasa. Jangan harap pelayanan public akan lancer bila tidak menyerahkan uang pelican (Vincentia Hanny S, Kompas, 1 September 2005). Menyikapi hal itu, seorang Plato pun (427 SM- 347 SM) sudah mempunyai gagasan “Para pelayan bangsa harus memberikan pelayanan mereka tanpa menerima hadiah-hadiah. Mereka yang membangkan harus, kalau terbukti bersalah dibunuh tanpa upacara”. Ada benarnya gagasan Plato itu, tidak sepantasnya pegawai negeri/pejabat menerima hadiah dari pelayanan yang mereka berikan. Supaya pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik dan bebas korupsi, memang perlu diadakan aturan tegas mengenai Gratifikasi dan Suap. Berdasarkan Penjelasan pasal 12 B UU no.31 tahun 1999 jo UU no.20 tahun 2001,

JENIS KORUPSI DAN SIAPA SAJA YANG BISA DISEBUT KORUPTOR

Benveniste dalam bukunya Bureaucracy (1991), membagi korupsi dalam 4 jenis, yaitu Discretionery Corruption, Ilegal Corruption, Mercenery Corruption, dan Ideological Corruption. Piers Beirne dan James Messerchmidt dalam Criminology (1995) membagi korupsi menjadi 4 jenis, yaitu: Political Bribery, Political Kickbacks, Election Fraud dan Corrupt Campaign Practice. Di dalam Global Corruption Report 2004, diperkenalkan pula istilah Political Corruption. Sebetulnya Korupsi masih bias dibedakan lagi, misalnya Material Corruption, Intellectual Corruption dan lain-lain. Tapi secara ringkas dapat dilihat pada jenis-jenis korupsi yang sudah diatur secara tegas dalam hukum kita. Yang bisa disebut koruptor adalah mereka yang melakukan salah satu perbuatan yang termasuk tindak pidana korupsi, seperti dalam tabel berikut: (Tabel : Tindak Pidana Korupsi berdasarkan UU no.31 th 1999 jo UU no.20 th 2001) Pelaku Jenis Perbuatan Ancaman Hukuman Pidana Dasar Hukum