HAK MENGUJI (Toetsingrecht)

HAK MENGUJI suatu peraturan perundang-undangan tentu sudah pernah terdengar di telinga  para pembaca sekalian. Apalagi dengan maraknya berbagai permasalahan hukum dewasa ini, dimana "Hak Menguji" ini digunakan para pihak yang berkepentingan dalam mengkritisi peraturan perundangan yang dinilai menyimpang. Seperti apa penyimpangan dimaksud? dan apa itu hak menguji?
Secara singkat menurut pendapat saya Hak Menguji adalah Hak untuk menilai apakah suatu peraturan perundangan itu telah sesuai dengan keabsahan proses pembentukannya dan sesuai dengan dasar serta tujuan pembentukannya.

Dari beberapa sumber yang saya dapat, hak menguji tersebut terbagi dua, yaitu:
1. Hak Menguji Secara Formil (Formele Toetsingrecht)
Hak Menguji Secara Formil (Formele Toetsingrecht) adalah wewenang untuk menilai apakah suatu Undang-Undang atau Peraturan Perundang-undangan lainnya, cara pembentukan dan cara pengundanganya sudah sebagaimana mestinya.
Secara sigkat Hak Menguji secara Formil ini dapat dicontohkan : Dalam pembentukan suatu PERDA (Peraturan Daerah) salah satu pihak, baik DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), Bupati atau Gubernur tidak dilibatkan maka secara formil telah menyalahi aturan. Karena PERDA merupakan produk hukum bentukan DPRD+Bupati/Gubernur.

2. Hak Menguji Secara Materil (Materiele Toetsingrecht)
Hak Menguji Secara Materil (Materiele Toetsingrecht) adalah wewenang untuk menilai apakah suatu Undang-Undang atau Peraturan pPrundang-undangan lainnya Isinya bertentangan atau tidak dengan Undang-Undang atau Peraturan Perundangan yang lebih tinggi tingkatannya/dasar hukumnya.
Penerapan Hak Menguji Secara Materil ini ialah pada Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
MA memiliki Hak Menguji secara Materil berupa Judicial Review, yaitu menguji peraturan dibawah Undang-Undang agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang.
MK memiliki Hak Menguji secara Materil berupa Constitutional Review, yaitu menguji setiap peraturan perundangan dibawah Undang-Undang Dasar agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar '45.

Itulah bahasan singkat tentang Hak Menguji. Semoga bermanfaat....

Komentar

POPULER

Al Fajr

Rangkaian Pancing Dasaran Fleksibel