SUBJEK HUKUM

Subjek Hukum adalah orang (person) sebagai pembawa hak dan kewajiban yang terdiri dari Manusia dan Badan Hukum.
Adapun Manusia dan Badan Hukum dimaksud adalah:
1. Manusia (Natuurlijke Persoon)
adapun manusia yang patut menjadi Subjek Hukum adalah Orang yang cakap hukum. Orang yang tidak cakap hukum tidak merupakan Subjek Hukum. Orang yang cakap hukum adalah orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dimuka hukum. Perlu diketahui ada 3 kriteria orang yang tidak cakap hukum, yaitu:
1) Orang yang masih dibawah umur (belum berusia 21 tahun dan belum menikah),
2) Orang yang tidak sehat pikirannya/dibawah pengampuan (Curatele),
3) Perempuan dalam pernikahan (sekarang tidak berlaku, berdasarkan SEMA No.3 tahun 1963)

2. Badan Hukum (Rechts Persoon)
Badan Hukum adalah badan/kumpulan manusia yang oleh hukum diberi status sebagai orang (Persoon) yang memiliki hak dan kewajiban.
Adapun badan hukum itu terdiri dari:
1) Badan Hukum Publik
2) Badan Hukum Perdata (bersifat provit orientiet atau non provit orientiet)


OBJEK HUKUM

Objek Hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi Subjek Hukum dan yang dapat menjadi Objek sesuai dengan perhubungan hukum (biasa disebut Benda).
Menurut Pasal 503 KUHPerdata, Benda dibagi menjadi 2 yaitu:
1. Benda Berwujud
    Benda ini adalah sebagaimana keseharian, misalnya; Rumah, Mobil dan Emas.
2. Benda Tidak Berwujud
    Benda ini lebih bersifat abstrak namun memiliki nilai, seperti; Hak dan Nama Baik.
Pembagian Benda menurut Pasal 503 ini biasanya dalam perhubungan hukum menyangkut Ganti Rugi.
Akan tetapi, menurut Pasal 504 KUHPerdata Benda juga dibagi 2 yaitu:
1. Benda Tidak Bergerak
    Benda Tidak Bergerak adalah benda yang tidak dapat dipindahkan, misalnya; Tanah, Pabrik atau Gedung.
2. Benda Bergerak
    Benda ini adalah benda yang dapat dipindahkan, seperti; kendaraan bermotor.
Pembagian Benda menurut pasal 504 ini biasanya dalam perhubungan hukum menyangkut masalah Jaminan (Agunan).

Komentar

POPULER

Al Fajr

Rangkaian Pancing Dasaran Fleksibel