Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat

Berbicara masalah monopoli dan persaingan usaha, tidak lepas dari undang-undang antimonopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Perlu diketahui "monopoli" itu tidak dilarang, mengapa demikian? selama monopoli didapatkan dari perkembangan suatu perusahaan yang baik  karena kokoh dan baik pula manajemennya, maka monopoli tersebut tidaklah dilarang. Adapun yang dilarang adalah "Praktek Monopoli", praktek monopoli menimbulkan suatu "Persaingan Usaha tidak Sehat" yang akhirnya berdampak pada melemahnya hak-hak konsumen dan merugikan pelaku usaha lain.
Oleh karena itu, perlu kita ketahui berbagai pengertian dalam ranah Antimonopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat sebagaimana termaktub dalam UU No. 5 tahun 1999. Dalam Ketentuan Umum, Pasal 1 UU No. 5 tahun 1999 diatur bahwa yang dimaksud dengan:
  • Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku atau satu kelompok pelaku usaha.
  • Praktek Monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
  • Pemusatan Kekuatan Ekonomi adalah penguasaan yang nyata  atas suatu pasar brsangkutan oleh satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga barang dan atau jasa.
  • Posisi Dominan adalah keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai  posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar bersangkutanndalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasan tertentu.
  • Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau merlakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
  • Persaingan usaha tidak Sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
  • Perjanjian adalah suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih peleku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis.
  • Persekongkolan atau Konspirasi Usaha adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol.
  • Pasar adalah lembaga Ekonomi dimana para pembeli dan penjual baik secara langsung maupun tidak langsung dapat melakukan transaksi perdagangan barang dan atau jasa.
  • Pasar Bersangkutan adalah pasar yang berkaitan dengan jangkauan atau daerah pemasaran tertentu oleh pelaku usaha atas barang dan atau jasa yang sama atau sejenis atau subtitusi dari barang dan atau jasa tersebut.
  • Struktur Pasar adalah keadaan pasar yang memberikan petunjuk tentang aspek-aspek yang memiliki pengaruh penting terhadap perilaku usaha dan kinerja pasar, antara lain jumlah penjual dan pembeli, hambatan masuk dan keluar pasar, keragaman produk, sistem distribusi, dan penguasaan pangsa pasar.
  • Perilaku Pasar adalah tindakan yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam kapasitasnya sebagai pemasok atau pembeli barang dan atau jasa untuk mencapai tujuan perusahaan, antara lain pencapaian laba, pertumbuhan aset, target penjualan, dan metode persaingan yang digunakan.
  • Pangsa Pasar adalah persentase nilai jual atau beli barang atau jasa tertentu yang dikuasai oleh pelaku usaha pada pasar bersangkutan dalam tahun kalender tertentu.
  • Harga Pasar adalah harga yang dibayar dalam transaksi barang dan atau jasa sesuai kesepakatan antara para pihak di pasar bersangkutan.
  • Konsumen adalah setiap pemakai dan atau pengguna barang dan atau jasa baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan pihak lain.
  • Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
  • Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang diperdagangkan dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
  • Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah Komisi yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
  • Pengadilan Negeri adalah pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, di tempat kedudukan hukum dan usaha pelaku usaha.
Dari pengertian-pengertian tersebut diatas sedikit banyak dapat diketahui tentang UU No. 5 tahun 1999.  Ada beberapa hal penting terkait UU tersebut yakni tentang akibat dan korelasinya dengan ranah hukum yang lain yaitu  dengan Hukum Perlindungan Konsumen. Hal ini timbul karena berbicara masalah Monopoli dan Persaingan usaha tidak lepas dari berbicara konsumen selain hanya sekesar pelaku usahanya. Perlu diketahui Konsumen memiliki hak-hak yang dijamin oleh UU No. 8 tahun 1999. 

Komentar

POPULER

Rangkaian Pancing Dasaran Fleksibel

Penarikan Unit Kendaraan Kredit (EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA)