Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2010

PERBUATAN HUKUM

Perbuatan Hukum adalah segala perbuatan manusia yang secara sengaja dilakukan oleh seseorang untuk menimbulkan hak dan kewajiban. Perbuatan Hukum ini dibagi dua, yaitu: 1. Perbuatan Hukum Sepihak Perbuatan hukum sepihak adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja dan menimbulkan hak dan kewajiban pada satu pihak pula. Contohnya : membuat surat kuasa atau surat wasiat, 2. Perbuatan Hukum Dua Pihak Perbuatan hukum dua pihak adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih, sehingga menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak tersebut. Contohnya : Perjanjian sewa, perjanjian jual beli atau perjanjian pranikah.

SUBJEK HUKUM

Subjek Hukum adalah orang ( person ) sebagai pembawa hak dan kewajiban yang terdiri dari Manusia dan Badan Hukum. Adapun Manusia dan Badan Hukum dimaksud adalah: 1. Manusia ( Natuurlijke Persoon ) adapun manusia yang patut menjadi Subjek Hukum adalah Orang yang cakap hukum. Orang yang tidak cakap hukum tidak merupakan Subjek Hukum. Orang yang cakap hukum adalah orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dimuka hukum. Perlu diketahui ada 3 kriteria orang yang tidak cakap hukum, yaitu: 1) Orang yang masih dibawah umur (belum berusia 21 tahun dan belum menikah), 2) Orang yang tidak sehat pikirannya/dibawah pengampuan ( Curatele ), 3) Perempuan dalam pernikahan (sekarang tidak berlaku, berdasarkan SEMA No.3 tahun 1963) 2. Badan Hukum ( Rechts Persoon ) Badan Hukum adalah badan/kumpulan manusia yang oleh hukum diberi status sebagai orang ( Persoon ) yang memiliki hak dan kewajiban. Adapun badan hukum itu terdiri dari: 1) Badan Hukum Publik 2) Badan Hukum Perdata (bersifat prov

Hak Asasi Manusia (HAM)

Pengertian Menurut Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memberikan pengertian sebagai berikut: Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan  keberadaan manusia sebagai makhlukTuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia Dalam kamus umum bahasa Indonesia, Hak adalah benar, sungguh adda, kewenangan, milik. sedangkan Asasi adalah dasar, pokok. Hak dalam Bahasa Inggris adalah Rights atau Intitlement yaitu tuntutan yang dapat diajukan seseorang terhadap orang lain sampai pada batas-batas pelaksanaan hak tersebut. HAM tidak dapat dicabut ( Inalianible ), harus dilindungi, dihormati dan dapat dipertahankan. Manusia tanpa Hak Asasi tidak mungkin mempunyai martabat sebagai manusia, atas hak dan kebebasan orang lain. Sehingga, tidak dapat mengembangkan dirinya. Jadi, HAM adalah untuk m

NORMA HUKUM

Pengertian Norma Hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh penguasa negara yang isinya mengikat dan pelaksanaanya dapat dipaksakan atau dipertahankan oleh alat-alat negara. Isinya merupakan sesuatu yang normatif. Ciri Norma Hukum 1. Norma Hukum menyangkut kelakuan manusia, 2. Pelaksanaan norma-normanya dapat dituntut dan pelanggarannya pasti ditindak, 3. Dalam negara-negara modern, norma hukum berasal dari tindakan perundangan eksplisit badan legislatif negara yang berwenang, 4. Objek atau visi norma hukum bukan suatu sikap batin, melainkan suatu tindakan lahiriah, 5. Norma Hukum tidak berdiri sendiri. Isi Norma Hukum 1. Perintah     Sesuatu yang mau tidak mau harus dijalankan atau harus ditaati. 2. Larangan     Sesuatu yangh tidak boleh dilakukan. 3. Perkenan     Ketentuan yang berlaku mengikat, sepanjang para pihak tidak menentukan lain selain yang diperjanjikan atau ditentukan. Cirinya : " ......... dapat ......... " Sifat Norma Hukum 1. Imperatif     Apabila no

Perlindungan Konsumen

Berbicara tentang perlindungan konsumen jelas mengacu pada Hak konsumen. Hak konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha. Hal ini perlu diperhatikan, sebab pada saat sekarang ini banyak bermunculan berbagai macam produk barang ataupun jasa yang ditawarkan oleh pelaku usaha. Para pelaku usaha berlomba-lomba menawarkan barang dan atau jasa melalui promosi, iklan atau secara langsung. Pada posisi inilah konsumen akan berpotensi menjadi objek ekspolitasi semata oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Konsumen diharapkan dapat lebih mengetahui akan hak-haknya, sehingga eksploitasi tersebut tidak terjadi. Oleh karena itu, dibuatlah Undang-Undang Perlindungan Konsumen. UU Perlindungan Konsumen tidak hanya mengakomodasi hak pelaku usaha, akan tetapi juga mengatur keseimbangan hak antara konsumen dan pelaku usaha. Pelaku usaha juga tidak perlu takut, karena UU Perlindungan Konsumen tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha para pelaku usaha. UU Perlindungan konsumen malah memberikan kontri