NORMA HUKUM
Pengertian
Norma Hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh penguasa negara yang isinya mengikat dan pelaksanaanya dapat dipaksakan atau dipertahankan oleh alat-alat negara. Isinya merupakan sesuatu yang normatif.
Ciri Norma Hukum
1. Norma Hukum menyangkut kelakuan manusia,
2. Pelaksanaan norma-normanya dapat dituntut dan pelanggarannya pasti ditindak,
3. Dalam negara-negara modern, norma hukum berasal dari tindakan perundangan eksplisit badan legislatif negara yang berwenang,
4. Objek atau visi norma hukum bukan suatu sikap batin, melainkan suatu tindakan lahiriah,
5. Norma Hukum tidak berdiri sendiri.
Isi Norma Hukum
1. Perintah
Sesuatu yang mau tidak mau harus dijalankan atau harus ditaati.
2. Larangan
Sesuatu yangh tidak boleh dilakukan.
3. Perkenan
Ketentuan yang berlaku mengikat, sepanjang para pihak tidak menentukan lain selain yang diperjanjikan atau ditentukan. Cirinya : "......... dapat ........."
Sifat Norma Hukum
1. Imperatif
Apabila norma hukum itu bersifat apriori harus ditaati, mengikat dan memaksa. Norma ini berisi perintah dan larangan.
2. Fakultatif
Apabila norma hukum itu tidak secara apriori mengikat, norma ini sifatnya melangkapi subsidair dan dispositif. Norma ini berisi perkenan.
Sumber : Catatan perkuliahan PIH oleh Ibu "Nuning" FH UNIB '05
Komentar
Posting Komentar