Postingan

Menampilkan postingan dari 2019

Rangkaian Pancing Dasaran Fleksibel

Gambar
M emancing dengan teknik dasaran merupakan teknik yang paling umum digunakan sejak dahulu sebelum teknik lain digunakan. Saya juga termasuk pemancing dengan teknik ini. Selama memancing dengan teknik ini beberapa kendala yang pernah ditemui diantaranya putus menyangkut sehingga menghabiskan timah pemberat dan kail. Selain itu, ketika berada di spot yang berbeda dengan kondisi arus yang berbeda tentu membutuhkan timah pemberat dengan berat yang berbeda pula. Begitupula dengan kail, berbeda spot berbeda pula jenis dan besar ikanya. Dengan berbeda-bedanya kondisi spot menjadikan saya harus repot mengganti ukuran kail dan timah pemberat. Kendala lain yang ditemui juga ketika strike. Apabila ikan menelan kail maka akan membutuhkan waktu untuk mengeluarkanya, hal ini cukup merepotkan dan menyia-nyiakan waktu ketika ikan sedang riuh-riuhnya makan. Menghadapi kendala-kendala tersebut saya membuat rangkaian pancing dasaran yang fleksibel, sehingga mudah mengganti timah pemberat dan

Prinsip Kehati-hatian Pembiayaan Kendaraan Bermotor Bank Syariah

B ank Syariah merupakan sarana dalam melakukan transaksi perbankan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Syariat Islam. Menurut kententuan Pasal 1 angka (7) Undang-Undang nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang dimaksud Bank Syariah adalah : “Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.” Keberadaan Bank Syariah ini secara langsung diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Oleh karena itu, peranan Bank Syariah menjadi sangat dibutuhkan dalam berbagai aspek perbankan yang sebelumnya telah di akomodasi oleh Bank Konvensional. Bank Syariah sebagaimana Bank Konvensional juga melakukan kegiatan sebagaimana dituangkan dalam ketentuan Pasal 1 angka (2) Undang_undang nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yaitu : “Bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpa

Penetapan Lokasi Jalan Tol Kota Bengkulu - Taba Penanjung

Gambar
Berita Media : Rakyat Bengkulu Tanggal Terbit : 12 Juni 2019 Jalan Tol berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka (7) Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan adalah “jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol”. Jalan tol masuk kategori sebagai jalan nasional berdasarkan pasal 26 huruf c Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2006 tentang jalan dan penyelenggaraanya merupakan wewenang Pemerintah.   Penyelengaraan jalan ini berdasarkan ketentuan pasal 1 angka (9) meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan. Wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan jalan tol secara tegas diatur dalam pasal 14 ayat (1) dan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan jo pasal 57 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2006 tentang jalan. Penyelenggaraan jalan tol oleh pemerintah ini sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (2) Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentan

Puisi Kuasa Ilahi

Rima Melati Dua kata yang terpisah namun memiliki kisah, Rima Melati Tempus kedua kisah adalah searah yang rima dahulu kemudian melati Lokus pun dari timur ke barat pun searah menuju lautan samudera hindia Kisah yang hampir serupa namun memiliki makna yang sama Rima adalah irama musik yang mendayu memecah kebisuan dan kekakuan hidup Kisah yang meledak-ledak penuh hal baru dan menggairahkan Perjalananya tak berliku hanya gelombang tak berarti Akhir perjalananya berliku, bergelombang tinggi dan akhirnya mati, sunyi Melati adalah bunga yang merekah merah warnanya bersinar diantara yang terlihat disana, setidaknya hal itu bersinar dimata Nya Kisahnya penuh melodi, meliuk-liuk dinamis dan romantis Perjalananya penuh liku yang manis dan membara Akhir perjalananya sulit, pilu, layu dan tragis Dua kata yang searah dan memiliki kisah, Rima Melati Irama musik dan Bunga yang merah merekah Semua tak pernah berfikir akan tujuan dan hanya sibuk berfantasi Pa

Puisi Idul Fitri 1440 H

Pendar Cahaya Pagi Semua berakhir disini Pertanda akan dimulainya permainan baru Episode drama dunia penuh elegi Nyatanya semua bukan imajinasi Lihatlah hari ini penuh pendar cahaya pagi berbalut sutera tak terpecahkan Liang-liang kubur itu semua entah mengapa Intisari dari yang hakiki untuk saling menerima tanpa pamrih dan hanya Satu Koar-koar penuh arti dengan tulus hati mengabdi Esok kah begini yang asli Tidak kah itu penuh makna yang tak pernah dimengerti Terbitlah semua dari timur di kedalaman nurani, berhenti terus bernyanyi Tenanglah jiwa yang hidup dan yang mati tanpa harus mengorbankan diri, karena mati itu ada Sadar untuk mengikhlaskan tanpa syarat Berbeloklah jika itu memang perlu Tidak ada yang mengekang Bebaslah pergi 5 Juni 2019

Idul Fitri 1440 H / 2019 M

Hari ini merupakan hari istimewa, kemenangan bagi kita semua umat Islam di seluruh dunia. Setelah melalui Ramadhan, tibalah kita pada hari kemenangan ini, Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah (2019 Masehi). artasite mengucapkan : Minal Aidin wal Faidzin Mohon Maaf Lahir dan Bathin Bengkulu, 5 Juni 2019 artasite Muamar, SH

AL QADAR (Malam Lailatul Qadar)

Gambar
Lailatul Qadar atau Lailat Al Qadar (bahasa Arab : malam ketetapan ) adalah malam penting yang terjadi pada bulan ramadhan, yang dalam Al Qur’an digambarkan sebagai malam yang lebih baik dari seribu bulan, dan juga diperingati sebagai malam diturunkanya Al Qur’an. Surat Al Qadar (Al Qur’an Surat ke 97) AL QADAR (KEMULIAAN) Al-Qur’an adalah kitab suci yang mulia. Sesungguhnya Kami telah menurunkanya untuk pertama kali kepada Nabi Muhammad di Gua Hira, atau menurunkanya secara sekaligus dari Laue Maeful ke Baitul ‘Izzah di langit dunia, pada malam qadar, malam kemuliaan dan keagungan. Dan tahukah kamu, wahai nabi Muhammad, apakah malam kemuliaan dan keagungan itu? Ungkapan Lailatul Qadr baru disebut oleh Al-Qur’an dalam ayat pertama surah ini sehingga Allah perlu menjelaskan artinya dan menggugah perhatian Nabi tentangnya. Malam kemuliaan itu lebih baik daripada seribu bulan tanpa malam qadar di dalamnya. Ibadah pada malam itu mempunyai nilai yang sangat tinggi dimata A

Al Fajr

Gambar
Al Fajr (FAJAR) Demi fajar demi malam yang sepuluh demi yang genap dan yang ganjil demi malam apabila berlalu adakah pada yang demikian itu terdapat sumpah (yang dapat diterima) bagi orang-orang yang berakal? Tidakkah engkau (Muhammad) memperhatikan bagaimana Tuhanmu berbuat terhadap (kaum) 'Ad? (Yaitu) penduduk Iram (Ibukota kaum 'Ad) yang mempunyai bangunan-bangunan yang tinggi, yang belum pernah dibangun (suatu kota) seperti itu, di negeri-negeri lain, dan (terhadap) kaum samud yang memotong batu-batu besar di lembah, dan (terhadap) Fir'aun yang mempunyai pasak-pasak (bangunan yang besar) yang berbuat sewenang-wenang dalam negeri, lalu mereka banyak berbuat kerusakan dalam negeri itu, karena itu Tuhanmu menimpakan cemeti azab kepada mereka, sungguh tuhanmu benar-benar mengawasi. Maka adapun manusia, apabila Tuhan mengujinya lalu memuliakanya dan memberinya kesenangan, maka dia berkata, "Tuhanku telah memuliakanku." Namun apabila Tuhan m

Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana (DALUWARSA)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang hapusnya kewenangan menuntut. Hal ini diatur pada pasal 76 sampai dengan pasal 85. Dalam hal ini, dapat disarikan hapusnya kewenangan menuntut pidana itu dikarenakan antara lain:   Nebis in idem; Putusan hakim lepas dari tuntutan hukum dan telah menjalani   atau dipenuhinya pemidanaan atau ampunan; Tertuduh meninggal dunia; Daluwarsa Pada pembahasan kali ini akan membahas tentang Daluwarsa yang merupakan salah satu sebab hapusnya kewenangan menuntut pidana. Daluwarsaa merupakan tenggang waktu berlakunya kewenangan menuntut pidana yang diatur dalam pasal 78 KUHP sebagai berikut: No. Tindak Pidana Jangka Waktu (Daluwarsa) 1 Pelanggaran dan Kejahatan yang dilakukan dengan percetakan 1 tahun 2 Kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun 6 tahun 3 Kejahatan yang diancam dengan pidana pe

Al Fatihah

Gambar
Al Fatihah (PEMBUKAAN) Dengan Nama Allah, Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam. Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang. Pemilik hari pembalasan. Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami memohon pertolongan. Tunjukilah kami jalan yang lurus. (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepadanya; bukan (jalan) mereka yang dimurkai, dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat. Yaummidin (hari pembalasan), hari waktu manusia menerima pembalasan, baik atau buruk.   Disebut juga   Disebut juga Yaumul qiyamah, Yaumul hisab dan sebagainya. Jalan yang lurus yaitu jalan hidup yang benar, yang dapat membuat bahagia di dunia dan di akhirat. Mereka yang dimurkai adalah mereka yang menentang ajaran Islam . Mereka yang sesat mereka yang sengaja mengambil jalan lain selain ajaran Islam. Sumber : Al Qur'an Terjemah, Al Kamil, Darus Sunnah

MERGER, KONSOLIDASI DAN AKUISISI

Pada artikel kali ini akan membahas tentang tiga istilah yang sering dan cukup popular seputar Hukum Perusahaan, ketiga istilah itu adalah Merger, Konsolidasi dan Akuisisi.  Pembahasanya cukup simple, yaitu mengetahui pengertian dari ketiga istilah itu saja berdasarkan peraturan yang berlaku, dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas . MERGER Merger atau PENGGABUNGAN berdasarkan Pasal 1 ayat (9) adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. Sebagai contoh simple misalnya : Perusahaan B menggabungkan diri ke Perusahaan A, maka Perusahaan B berakhir/tidak ada lagi dan menjadi Perusahaan A (menggabungkan diri ke Perusahaan A).

KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DIMUKA UMUM

R eformasi merupakan tonggak sejarah kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum. Pada era orde baru sebelum reformasi, menyampaikan pendapat terutama yang berhubungan dengan kekuasaan pemerintah merupakan hal yang tabu. Namun demikian, orde baru akhirnya runtuh oleh kekuatan rakyat yang diimplementasikan melalui unjuk rasa besar-besaran yang dimotori oleh mahasiswa. Unjuk rasa menuntut reformasi yang menghendaki lepasnya rakyat dari rezim tangan besi orde baru kearah yang lebih baik dimana rakyat mendapatkan kemerdekaanya dalam menyampaikan pendapat dimuka umum. Pada akhirnya kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum mendapatkan jaminan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum. Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi : “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan seb