MERGER, KONSOLIDASI DAN AKUISISI
Pada artikel kali ini
akan membahas tentang tiga istilah yang sering dan cukup popular seputar Hukum
Perusahaan, ketiga istilah itu adalah Merger, Konsolidasi dan Akuisisi. Pembahasanya cukup simple, yaitu mengetahui
pengertian dari ketiga istilah itu saja berdasarkan peraturan yang berlaku,
dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas.
MERGER
Merger atau PENGGABUNGAN berdasarkan
Pasal 1 ayat (9) adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau
lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan
aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada
Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum
Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
Sebagai contoh simple misalnya : Perusahaan B
menggabungkan diri ke Perusahaan A, maka Perusahaan B berakhir/tidak ada lagi
dan menjadi Perusahaan A (menggabungkan diri ke Perusahaan A).
KONSOLIDASI
Konsolidasi atau PELEBURAN berdasarkan Pasal
1 ayat (10) adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih
untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena
hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan
status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
Contoh : Perusahaan A dan B bergabung menjadi satu
Perusahaan baru misalnya Perusahaan C. Dalam hal ini, perusahaan A dan B
berakhir/tidak ada lagi namun melebur menjadi satu sebagai perusahaan baru
yaitu Perusahaan C.
AKUISISI
Akuisisi atau PENGAMBILALIHAN
berdasarkan Pasal 1 ayat (11) adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan
hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan
beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.
Contohnya : Perusahaan A mengambil alih Perusahaan B,
kemudian Perusahaan B dibawah kendali Perusahaan A dan baik Perusahaan A maupun
B tetap eksis. Dalam hal ini, yang terjadi adalah Perusahaan A mengambil alih saham
mayoritas pada Perusahaan B. Sehingga, Perusahaan B diambil alih kendalinya
oleh Perusahaan A.
Demikianlah bahasan singkat kali ini semoga bermanfaat, setidaknya dapat mempermudah pencarian untuk mengetahui makna ketiga istilah tersebut secara singkat.
Komentar
Posting Komentar