MERGER, KONSOLIDASI DAN AKUISISI

Pada artikel kali ini akan membahas tentang tiga istilah yang sering dan cukup popular seputar Hukum Perusahaan, ketiga istilah itu adalah Merger, Konsolidasi dan Akuisisi.  Pembahasanya cukup simple, yaitu mengetahui pengertian dari ketiga istilah itu saja berdasarkan peraturan yang berlaku, dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

MERGER
Merger atau PENGGABUNGAN berdasarkan Pasal 1 ayat (9) adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
Sebagai contoh simple misalnya : Perusahaan B menggabungkan diri ke Perusahaan A, maka Perusahaan B berakhir/tidak ada lagi dan menjadi Perusahaan A (menggabungkan diri ke Perusahaan A).

KONSOLIDASI
Konsolidasi atau PELEBURAN berdasarkan Pasal 1 ayat (10) adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
Contoh : Perusahaan A dan B bergabung menjadi satu Perusahaan baru misalnya Perusahaan C. Dalam hal ini, perusahaan A dan B berakhir/tidak ada lagi namun melebur menjadi satu sebagai perusahaan baru yaitu Perusahaan C.

AKUISISI
Akuisisi atau PENGAMBILALIHAN berdasarkan Pasal 1 ayat (11) adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.
Contohnya : Perusahaan A mengambil alih Perusahaan B, kemudian Perusahaan B dibawah kendali Perusahaan A dan baik Perusahaan A maupun B tetap eksis. Dalam hal ini, yang terjadi adalah Perusahaan A mengambil alih saham mayoritas pada Perusahaan B. Sehingga, Perusahaan B diambil alih kendalinya oleh Perusahaan A.

Demikianlah bahasan singkat kali ini semoga bermanfaat, setidaknya dapat mempermudah pencarian untuk mengetahui makna ketiga istilah tersebut secara singkat.

Komentar

POPULER

Rangkaian Pancing Dasaran Fleksibel

Penarikan Unit Kendaraan Kredit (EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA)