Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana (DALUWARSA)
Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang hapusnya kewenangan
menuntut. Hal ini diatur pada pasal 76 sampai dengan pasal 85. Dalam hal ini,
dapat disarikan hapusnya kewenangan menuntut pidana itu dikarenakan antara
lain:
- Nebis in idem;
- Putusan hakim lepas dari tuntutan hukum dan telah menjalani atau dipenuhinya pemidanaan atau ampunan;
- Tertuduh meninggal dunia;
- Daluwarsa
Pada
pembahasan kali ini akan membahas tentang Daluwarsa yang merupakan salah satu
sebab hapusnya kewenangan menuntut pidana. Daluwarsaa merupakan tenggang waktu
berlakunya kewenangan menuntut pidana yang diatur dalam pasal 78 KUHP sebagai
berikut:
No.
|
Tindak Pidana
|
Jangka
Waktu
(Daluwarsa)
|
1
|
Pelanggaran dan Kejahatan yang dilakukan dengan percetakan
|
1 tahun
|
2
|
Kejahatan yang diancam
dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun
|
6 tahun
|
3
|
Kejahatan yang diancam
dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun
|
12 tahun
|
4
|
Kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur
hidup
|
18 tahun
|
Dengan
ketentuan :
- Orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga;
- Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan;
- Pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak digunakan;
- Kejahatan dalam pasal-pasal 328, 329, 330, dan 333, tenggang dimulai pada hari sesudah orang yang langsung terkena oleh kejahatan dibebaskan atau meninggal dunia;
- Pelanggaran dalam pasal 556 sampai dengan pasal 558a, tenggang dimulai pada hari sesudah daftar-daftar yang memuat pelanggaran-pelanggaran itu, menurut aturanaturan umum yang menentukan bahwa register-register catatan sipil harus dipindah ke kantor panitera suatu pengadilan , dipindah ke kantor tersebut.
Pada perkembanganya untuk daluwarsa pada tindak pidana Pemalsuan Surat
tenggang waktunya dihitung sejak diketahui korban atau pihak yang
dirugikan atas pemalsuan tersebut. Hal ini berdasarkan pada Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 261/Pid/2014/PT.Bdg, yang
membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi tertanggal 12 Juni 2014 No.
98/Pid.B/2014/PN.BKS.
Demikianlah bahasan singkat kali ini, semoga bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar