Penetapan Lokasi Jalan Tol Kota Bengkulu - Taba Penanjung
Berita
Media : Rakyat Bengkulu
Tanggal Terbit : 12 Juni 2019
Media : Rakyat Bengkulu
Tanggal Terbit : 12 Juni 2019
Jalan Tol berdasarkan ketentuan
Pasal 1 angka (7) Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan adalah “jalan umum yang merupakan bagian sistem
jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar
tol”. Jalan tol masuk kategori sebagai jalan nasional berdasarkan pasal 26
huruf c Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2006 tentang jalan dan penyelenggaraanya
merupakan wewenang Pemerintah. Penyelengaraan jalan ini berdasarkan ketentuan
pasal 1 angka (9) meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan
jalan.
Wewenang pemerintah dalam
penyelenggaraan jalan tol secara tegas diatur dalam pasal 14 ayat (1) dan pasal
45 ayat (1) Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan jo pasal 57 ayat
(2) Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2006 tentang jalan. Penyelenggaraan
jalan tol oleh pemerintah ini sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (2) Undang-Undang
nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan meliputi pengaturan, pembinaan, pengusahaan, dan pengawasan jalan tol.
Dalam Penyelenggaraanya, sebagian wewenang pemerintah dilaksanakan oleh Badan
Pengatur Jalan Tol (BPJT).
BPJT sebagai penyelenggara
jalan tol memiliki tugas yang salah satunya adalah dalam Pengusahaan Jalan Tol.
Berdasarkan pasal 45 ayat (6) furuf b Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang
Jalan, “pengusahaan jalan tol mencakup
persiapan pengusahaan jalan tol, pengadaan investasi, dan pemberian fasilitas
pembebasan tanah;.” Untuk mendukung pengusahaan jalan tol ini, dikeluarkanlah
Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol yang kemudian dalam
perkembanganya untuk mewujudkan percepatan pembangunan jalan tol dikeluarkanlah
Peraturan Presiden nomor 43 tahun 2013 tentang perubahan kedua Peraturan
Presiden Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol. Adapun tahapan pengusahaan
jalan tol berdasarkan Peraturan presiden tersebut sebagaimana di unduh dari
website BPJT adalah sebagai berikut:
Sumber : http://bpjt.pu.go.id/konten/investasi/tahapan-makro-pengusahaan-jalan-tol |
Pemerintah melalui proyek
strategis nasional membangun sejumlah jalan tol di Indonesia. Jalan Tol dari
Lubuk Linggau ke Bengkulu merupakan proyek strategis nasional yang masuk dalam
Peraturan Presiden nomor 56 tahun 2018 tentang perubahan kedua Peraturan
Presiden nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Dalam lampiranya jalan tol dari Lubuk Linggau ke Bengkulu masuk dalam daftar
proyek pembangunan infrastruktur jalan tol nomor 64, yaitu “Jalan Tol Lubuk Linggau – Curup – Bengkulu (95km) – bagian dari Trans
Sumatera.”
Jalan Tol dari Kota Bengkulu ke
Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang merupakan bagian dari
ruas jalan tol Lubuk Linggau-Curup-Bengkulu. Surat Penetapan Lokasi proyek Jalan
Tol dari Kota Bengkulu ke Taba Penanjung merupakan salah satu tahap dalam
pengusahaan jalan tol dalam upaya Pengadaan Tanah. Dalam hal ini Penetapan
Lokasi Proyek dapat disimpulkan adalah ditetapkan oleh Gubernur Bengkulu
sebagaimana Pasal 21 ayat (4) Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2016 yang
berbunyi :
“Tanah untuk Proyek Strategis Nasional yang telah
ditetapkan lokasinya oleh gubernur, tidak dapat dilakukan pemindahan hak atas
tanahnya oleh pemilik hak kepada pihak lain selain kepada Badan Pertanahan
Nasional.”
Dalam pengadaan tanah untuk
pembangunan jalan harus disosialisasikan terlebih dahulu dengan masyarakat yang
tanahnya diperlukan untuk pembangunan sebagaimana diatur dalam pasal 58 ayat
(2) dan ayat (3) Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan yang berbunyi
:
“Pemegang hak atas tanah, atau pemakai tanah
negara, atau masyarakat ulayat hukum adat, yang tanahnya diperlukan untuk
pembangunan jalan, berhak mendapat ganti kerugian.”
Konsultasi Publik yang
dilakukan dengan Warga Terdampak Pembangunan (WTP) terdiri dari 276 warga meliputi
1 Kota, 1 Kabupaten, 5 Kecamatan, 6 Desa dan 1 Kelurahan merupakan bentuk
sosialisasi terhadap masyarakat pemegang hak atas tanah yang akan dibebaskan
untuk pembangunan jalan tol. Begitupula konsultasi publik dengan 3 (tiga)
perusahaan yaitu PTPN 7, Agri Andalas dan PLN yang merupakan pemakai tanah
Negara malalui HGU (Hak Guna Usaha) maupun Hak Pakai. Adapun pemberian ganti
rugi terhadap tanah tersebut mengacu kepada peraturan perundang-undangan di
bidang pertanahan yaitu Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria dan turunanya.
Demikianlah artikel kali ini yang membahas singkat tentang aspek hukum dari isi berita salah satu media di Bengkulu, walaupun singkat dan sederhana semoga ada manfaat yang dapat dipetik oleh pembaca.
Demikianlah artikel kali ini yang membahas singkat tentang aspek hukum dari isi berita salah satu media di Bengkulu, walaupun singkat dan sederhana semoga ada manfaat yang dapat dipetik oleh pembaca.
Komentar
Posting Komentar