Penetapan Lokasi Jalan Tol Kota Bengkulu - Taba Penanjung

Berita
Media : Rakyat Bengkulu
Tanggal Terbit : 12 Juni 2019




Jalan Tol berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka (7) Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan adalah “jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol”. Jalan tol masuk kategori sebagai jalan nasional berdasarkan pasal 26 huruf c Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2006 tentang jalan dan penyelenggaraanya merupakan wewenang Pemerintah.  Penyelengaraan jalan ini berdasarkan ketentuan pasal 1 angka (9) meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.

Wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan jalan tol secara tegas diatur dalam pasal 14 ayat (1) dan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan jo pasal 57 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2006 tentang jalan. Penyelenggaraan jalan tol oleh pemerintah ini sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (2) Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan meliputi pengaturan, pembinaan, pengusahaan, dan pengawasan jalan tol. Dalam Penyelenggaraanya, sebagian wewenang pemerintah dilaksanakan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

BPJT sebagai penyelenggara jalan tol memiliki tugas yang salah satunya adalah dalam Pengusahaan Jalan Tol. Berdasarkan pasal 45 ayat (6) furuf b Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, “pengusahaan jalan tol mencakup persiapan pengusahaan jalan tol, pengadaan investasi, dan pemberian fasilitas pembebasan tanah;.” Untuk mendukung pengusahaan jalan tol ini, dikeluarkanlah Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol yang kemudian dalam perkembanganya untuk mewujudkan percepatan pembangunan jalan tol dikeluarkanlah Peraturan Presiden nomor 43 tahun 2013 tentang perubahan kedua Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol. Adapun tahapan pengusahaan jalan tol berdasarkan Peraturan presiden tersebut sebagaimana di unduh dari website BPJT adalah sebagai berikut:


Sumber : http://bpjt.pu.go.id/konten/investasi/tahapan-makro-pengusahaan-jalan-tol

Pemerintah melalui proyek strategis nasional membangun sejumlah jalan tol di Indonesia. Jalan Tol dari Lubuk Linggau ke Bengkulu merupakan proyek strategis nasional yang masuk dalam Peraturan Presiden nomor 56 tahun 2018 tentang perubahan kedua Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Dalam lampiranya jalan tol dari Lubuk Linggau ke Bengkulu masuk dalam daftar proyek pembangunan infrastruktur jalan tol nomor 64, yaitu “Jalan Tol Lubuk Linggau – Curup – Bengkulu (95km) – bagian dari Trans Sumatera.”

Jalan Tol dari Kota Bengkulu ke Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang merupakan bagian dari ruas jalan tol Lubuk Linggau-Curup-Bengkulu. Surat Penetapan Lokasi proyek Jalan Tol dari Kota Bengkulu ke Taba Penanjung merupakan salah satu tahap dalam pengusahaan jalan tol dalam upaya Pengadaan Tanah. Dalam hal ini Penetapan Lokasi Proyek dapat disimpulkan adalah ditetapkan oleh Gubernur Bengkulu sebagaimana Pasal 21 ayat (4) Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2016 yang berbunyi :
“Tanah untuk Proyek Strategis Nasional yang telah ditetapkan lokasinya oleh gubernur, tidak dapat dilakukan pemindahan hak atas tanahnya oleh pemilik hak kepada pihak lain selain kepada Badan Pertanahan Nasional.”

Dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jalan harus disosialisasikan terlebih dahulu dengan masyarakat yang tanahnya diperlukan untuk pembangunan sebagaimana diatur dalam pasal 58 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan yang berbunyi :
“Pemegang hak atas tanah, atau pemakai tanah negara, atau masyarakat ulayat hukum adat, yang tanahnya diperlukan untuk pembangunan jalan, berhak mendapat ganti kerugian.”


Konsultasi Publik yang dilakukan dengan Warga Terdampak Pembangunan (WTP) terdiri dari 276 warga meliputi 1 Kota, 1 Kabupaten, 5 Kecamatan, 6 Desa dan 1 Kelurahan merupakan bentuk sosialisasi terhadap masyarakat pemegang hak atas tanah yang akan dibebaskan untuk pembangunan jalan tol. Begitupula konsultasi publik dengan 3 (tiga) perusahaan yaitu PTPN 7, Agri Andalas dan PLN yang merupakan pemakai tanah Negara malalui HGU (Hak Guna Usaha) maupun Hak Pakai. Adapun pemberian ganti rugi terhadap tanah tersebut mengacu kepada peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan yaitu Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan turunanya.

Demikianlah artikel kali ini yang membahas singkat tentang aspek hukum dari isi berita salah satu media di Bengkulu, walaupun singkat dan sederhana semoga ada manfaat yang dapat dipetik oleh pembaca.

Komentar

POPULER

Rangkaian Pancing Dasaran Fleksibel

DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU (DTLST)