KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DIMUKA UMUM


Reformasi merupakan tonggak sejarah kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum. Pada era orde baru sebelum reformasi, menyampaikan pendapat terutama yang berhubungan dengan kekuasaan pemerintah merupakan hal yang tabu. Namun demikian, orde baru akhirnya runtuh oleh kekuatan rakyat yang diimplementasikan melalui unjuk rasa besar-besaran yang dimotori oleh mahasiswa. Unjuk rasa menuntut reformasi yang menghendaki lepasnya rakyat dari rezim tangan besi orde baru kearah yang lebih baik dimana rakyat mendapatkan kemerdekaanya dalam menyampaikan pendapat dimuka umum. Pada akhirnya kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum mendapatkan jaminan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum.

Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi :
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang".
Kemerdekaan menyampaikan pendapat tersebut sejalan dengan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia yang berbunyi :
"Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hak ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apa pun juga dan dengan tidak memandang batas-batas".

Perwujudan kehendak warga negara secara bebas dalam menyampaikan pikiran secara lisan dan tulisan dan sebagainya harus tetap dipelihara agar seluruh layanan sosial dan kelembagaan baik infrastruktur maupun suprastruktur tetap terbebas dari penyimpangan atau pelanggaran hukum yang, bertentangan dengan maksud, tujuan dan arah dari proses keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan hukum sehingga tidak menciptakan disintegrasi sosial, tetapi justru harus dapat menjamin rasa aman dalam kehidupan masyarakat.
Dengan demikian, maka kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip hukum intemasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia.

Berikut poin-poin penting dalam Menyampaikan pendapat dimuka umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998.

DEFINISI
Berdasarkan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum yang dimaksud Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat adalah:
“Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan. tulisan. dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

BENTUK
Penyampaian pendapat dimuka umum dapat dilakukan dalam bentuk:
  • a.       unjuk rasa atau demonstrasi;
  • b.      pawai;
  • c.       rapat umum; dan atau
  • d.      mimbar bebas

ASAS
Dalam menyampaikan pendapat dimuka umum harus berlandaskan pada prinsip atau asas tertentu agar apa yang menjadi aspirasi dapat disampaikan dengan baik tanpa menimbulkan kekacauan. Oleh karena itu ada asas yang harus ditaati yaitu:
  • a.       asas keseimbangan antara hak dan kewajiban;
  • b.      asas musyawarah dan mufakat;
  • c.       asas kepastian hukum dan keadilan;
  • d.      asas profesionalitas; dan
  • e.      asas manfaat

TUJUAN
Lahirnya Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 untuk menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat memiliki tujuan agar:
  1.  mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  2. mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat;
  3. mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;
  4. menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.

HAK DAN KEWAJIBAN
Dalam hal warga negara menyampaikan pendapat dimuka umum sejatinya memiliki Hak yang dijamin berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998, yaitu Hak mengeluarkan pikiran secara bebas (pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik dan psikis) dan Hak memperoleh perlindungan hukum (jaminan keamanan). Meskipun demikian, warga Negara juga tidak terlepas dari kewajiban dan tanggung jawab untuk:
  • a.       menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;
  • b.      menghonnati aturan-aturan moral yang diakui umum;
  • c.       menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • d.      menjaga dan menghonnati keamanan dan ketertiban umum; dan
  • e.      menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
  • a.       melindungi hak asasi manusia;
  • b.      menghargai asas legalitas;
  • c.       menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan
  • d.      menyelenggarakan pengamanan

TATA CARA
Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum dan Dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum. Penyampaian dilakukan ditempat-tempat terbuka untuk umum kecuali  :
  • di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah. instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api. terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional;
  • pada hari besar nasional.
Perlu diketahui juga bahwa Penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri dan disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggungjawab kelompok selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat ) jam sebelum kegiatan dimulai. Pemberitahuan secara tertulis ini tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.

Adapun pemberitahuan secara tertulis tersebut harus memuat:
  • a.       maksud dan tujuan;
  • b.      tempat, lokasi, dan rute;
  • c.       waktu dan lama;
  • d.      bentuk;
  • e.      penanggung jawab;
  • f.        nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan;
  • g.       alat peraga yang dipergunakan; dan atau
  • h.      jumlah peserta.

Penanggungjawab kegiatan wajib bertanggungjawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman, tertib, dan damai. Setiap sarnpai 100 (seratus) orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai dengan 5 (lima) orang penanggungjawab. Dalam hal kegiatan penyampaian pendapat ini batal dilakukan, Pembatalanya disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab kepada Polri selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum waktu pelaksanaan.

SANKSI
Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan dan Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penanggung jawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan tindak pidana dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku ditambah dengan 1/3 (satu per tiga) dari pidana pokok.
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 dipidana sebagai kejahatan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Demikianlah bahasan kali ini tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum yang pada dasarnya merupakan isi dari Undang-Undang nomor 9 tahun 1998. Semoga bermanfaat.

Komentar

POPULER

Rangkaian Pancing Dasaran Fleksibel

Penarikan Unit Kendaraan Kredit (EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA)