KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DIMUKA UMUM
Reformasi merupakan tonggak sejarah kemerdekaan menyampaikan
pendapat dimuka umum. Pada era orde baru sebelum reformasi, menyampaikan
pendapat terutama yang berhubungan dengan kekuasaan pemerintah merupakan hal
yang tabu. Namun demikian, orde baru akhirnya runtuh oleh kekuatan rakyat yang
diimplementasikan melalui unjuk rasa besar-besaran yang dimotori oleh
mahasiswa. Unjuk rasa menuntut reformasi yang menghendaki lepasnya rakyat dari
rezim tangan besi orde baru kearah yang lebih baik dimana rakyat mendapatkan
kemerdekaanya dalam menyampaikan pendapat dimuka umum. Pada akhirnya
kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum mendapatkan jaminan dengan lahirnya
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat
Dimuka Umum.
Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi
manusia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi :
“Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang".
Kemerdekaan menyampaikan pendapat tersebut sejalan dengan Pasal 19
Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia yang berbunyi :
"Setiap
orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hak ini termasuk
kebebasan mempunyai pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari,
menerima, dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apa pun juga dan
dengan tidak memandang batas-batas".
Perwujudan kehendak warga negara secara bebas dalam menyampaikan
pikiran secara lisan dan tulisan dan sebagainya harus tetap dipelihara agar
seluruh layanan sosial dan kelembagaan baik infrastruktur maupun suprastruktur
tetap terbebas dari penyimpangan atau pelanggaran hukum yang, bertentangan dengan
maksud, tujuan dan arah dari proses keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan
hukum sehingga tidak menciptakan disintegrasi sosial, tetapi justru harus dapat
menjamin rasa aman dalam kehidupan masyarakat.
Dengan
demikian, maka kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus
dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sejalan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan prinsip hukum intemasional sebagaimana
tercantum dalam Pasal 29 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia.
Berikut poin-poin
penting dalam Menyampaikan pendapat dimuka umum berdasarkan Undang-Undang Nomor
9 tahun 1998.
DEFINISI
Berdasarkan
Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan
Pendapat Dimuka Umum yang dimaksud Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat adalah:
“Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak
setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan. tulisan. dan
sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.”
BENTUK
Penyampaian pendapat dimuka umum dapat
dilakukan dalam bentuk:
- a.
unjuk rasa atau demonstrasi;
- b.
pawai;
- c.
rapat umum; dan atau
- d.
mimbar bebas
ASAS
Dalam
menyampaikan pendapat dimuka umum harus berlandaskan pada prinsip atau asas
tertentu agar apa yang menjadi aspirasi dapat disampaikan dengan baik tanpa
menimbulkan kekacauan. Oleh karena itu ada asas yang harus ditaati yaitu:
- a.
asas keseimbangan antara hak dan kewajiban;
- b.
asas musyawarah dan mufakat;
- c.
asas kepastian hukum dan keadilan;
- d.
asas profesionalitas; dan
- e.
asas manfaat
TUJUAN
Lahirnya Undang-Undang
Nomor 9 tahun 1998 untuk menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat memiliki
tujuan agar:
- mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat;
- mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;
- menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
HAK DAN KEWAJIBAN
Dalam hal
warga negara menyampaikan pendapat dimuka umum sejatinya memiliki Hak yang
dijamin berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998, yaitu Hak
mengeluarkan pikiran secara bebas (pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan
yang bebas dari tekanan fisik dan psikis) dan Hak memperoleh perlindungan hukum
(jaminan keamanan). Meskipun demikian, warga Negara juga tidak terlepas dari
kewajiban dan tanggung jawab untuk:
- a.
menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;
- b.
menghonnati aturan-aturan moral yang diakui
umum;
- c.
menaati hukum dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
- d.
menjaga dan menghonnati keamanan dan
ketertiban umum; dan
- e.
menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
- a.
melindungi hak asasi manusia;
- b.
menghargai asas legalitas;
- c.
menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan
- d.
menyelenggarakan pengamanan
TATA CARA
Penyampaian
pendapat di muka umum dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum dan Dilarang
membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum. Penyampaian dilakukan
ditempat-tempat terbuka untuk umum kecuali :
- di lingkungan istana kepresidenan, tempat
ibadah. instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun
kereta api. terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional;
- pada hari besar nasional.
Adapun pemberitahuan
secara tertulis tersebut harus memuat:
- a.
maksud dan tujuan;
- b.
tempat, lokasi, dan rute;
- c.
waktu dan lama;
- d.
bentuk;
- e.
penanggung jawab;
- f.
nama dan alamat organisasi, kelompok atau
perorangan;
- g.
alat peraga yang dipergunakan; dan atau
- h.
jumlah peserta.
Penanggungjawab
kegiatan wajib bertanggungjawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman, tertib,
dan damai. Setiap sarnpai 100 (seratus) orang pelaku atau peserta unjuk rasa
atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai dengan 5 (lima) orang
penanggungjawab. Dalam hal kegiatan penyampaian pendapat ini batal dilakukan,
Pembatalanya disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab
kepada Polri selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum waktu
pelaksanaan.
SANKSI
Pelaksanaan
penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi
ketentuan dan Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum
yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penanggung jawab
pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan tindak pidana dipidana
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku
ditambah dengan 1/3 (satu per tiga) dari pidana pokok.
Barang
siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga
negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan
Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 dipidana sebagai kejahatan dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Demikianlah
bahasan kali ini tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum yang
pada dasarnya merupakan isi dari Undang-Undang nomor 9 tahun 1998. Semoga bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar