Postingan

Menampilkan postingan dari 2011

CIRI DAN FAKTOR PENYEBAB KORUPSI

Ciri-ciri Korupsi Dilakukan lebih dari satu orang; Merahasiakan motif; ada keuntungan yang ingin diraih; Berhubungan dengan kekuasaan/kewenangan tertentu; Berlindung dibalik pembenaran hukum; Melanggar kaidah kejujuran dan norma hukum; Mengkhianati kepercayaan. Faktor Penyebab Korupsi Penegakan hukum tidak konsisten: penegakan hukum hanya sebagai make-up politik, sifatnya sementara, selalu berubah setiap berganti pemerintahan. Penyalahgunaan kekuasaan/wewenang, takut dianggap bodoh kalau tidak menggunakan kesempatan. Langkanya lingkungan yang antikorup: system dan pedoman antikorupsi hanya dilakukan sebatas formalitas. Rendahnya pendapatan penyelenggara negara. Pendapatan yang diperoleh harus mampu memenuhi kebutuhan penyelenggara Negara, mampu mendorong penyelenggara negarauntuk berprestasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Kemiskinan, keserakahan: Masyarakat kurang mampu melakukan korupsi karena kesulitan ekonomi. Sedangkan mereka yang b

GRATIFIKASI DAN SUAP

Dalam praktek sehari-hari tidak jarang kita jumpai pegawai negeri/pejabat/penyelenggara Negara/pelayan bangsa yang berharap menerima hadiah dari pelayanan yang mereka berikan. Terkadang pelayananbaru diberikan bila ada uang pelican atau jasa. Jangan harap pelayanan public akan lancer bila tidak menyerahkan uang pelican (Vincentia Hanny S, Kompas, 1 September 2005). Menyikapi hal itu, seorang Plato pun (427 SM- 347 SM) sudah mempunyai gagasan “Para pelayan bangsa harus memberikan pelayanan mereka tanpa menerima hadiah-hadiah. Mereka yang membangkan harus, kalau terbukti bersalah dibunuh tanpa upacara”. Ada benarnya gagasan Plato itu, tidak sepantasnya pegawai negeri/pejabat menerima hadiah dari pelayanan yang mereka berikan. Supaya pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik dan bebas korupsi, memang perlu diadakan aturan tegas mengenai Gratifikasi dan Suap. Berdasarkan Penjelasan pasal 12 B UU no.31 tahun 1999 jo UU no.20 tahun 2001,

JENIS KORUPSI DAN SIAPA SAJA YANG BISA DISEBUT KORUPTOR

Benveniste dalam bukunya Bureaucracy (1991), membagi korupsi dalam 4 jenis, yaitu Discretionery Corruption, Ilegal Corruption, Mercenery Corruption, dan Ideological Corruption. Piers Beirne dan James Messerchmidt dalam Criminology (1995) membagi korupsi menjadi 4 jenis, yaitu: Political Bribery, Political Kickbacks, Election Fraud dan Corrupt Campaign Practice. Di dalam Global Corruption Report 2004, diperkenalkan pula istilah Political Corruption. Sebetulnya Korupsi masih bias dibedakan lagi, misalnya Material Corruption, Intellectual Corruption dan lain-lain. Tapi secara ringkas dapat dilihat pada jenis-jenis korupsi yang sudah diatur secara tegas dalam hukum kita. Yang bisa disebut koruptor adalah mereka yang melakukan salah satu perbuatan yang termasuk tindak pidana korupsi, seperti dalam tabel berikut: (Tabel : Tindak Pidana Korupsi berdasarkan UU no.31 th 1999 jo UU no.20 th 2001) Pelaku Jenis Perbuatan Ancaman Hukuman Pidana Dasar Hukum

MENGENALI KORUPSI (Bagian II)

Pemahaman Korupsi Berdasarkan Hukum yang Berlaku Berdasarkan pemahaman pasal 2 UU no. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no.20 tahun 2001, Korupsi adalah perbuatan secar melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri/orang lain (perseorangan atau korporasi) yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara. Sehingga, unsur-unsur yag harus dipenuhi agar suatu perbuatan dapat dianggap sebagai korupsi adalah; 1. secara melawan hukum; 2. memperkaya diri sendiri/orang lain; dan 3. "dapat' merugikan keuangan/perekonomian negara. Secara melawan hukum artinya meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan (melawan hukum formil), namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat (melawan hukum materiil), maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Kata "dapat" menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi telah diaggap ada ap

MENGENALI KORUPSI

Gambar
Kata Korupsi tidak asing lagi dan sangat akrab bagi kita, namun sudah tahukah anda apa itu korupsi? Anda pasti bisa menjawab dengan argumen masing-masing. Dalam bahasan kali ini saya akan mengengkatnya dari buku yang diterbitkan sendiri oleh K P K (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang saya dapat waktu Audiensi ke K P K beberapa tahun silam. Buku itu berjudul "Mengenali & Memberantas KORUPSI " , Penulisnya  Arya Maheka. Dalam buku tersebut pemahaman tentang korupsi dibagi dua, yaitu Pemahaman Secara Umum dan Pemahaman Berdasarkan Hukum yang Berlaku. Pertama akan kita bahas Pemahaman Secara Umum. Pemahaman Korupsi Secara Umum Korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus . Corruptio berasal dari kata corrumpere , suaru kata latin yang lebih tua. Dari bahasa latin itulah turun ke banyak bahasa Eropa seperti Inggris yaitu corruption , corrupt ; Perancis yaitu corruption ; dan Belanda yaitu corruptie, korruptie . Dari bahasa Belanda inilah kata it

NEGARA HUKUM LIBERAL

Gambar
Konsep Negara Hukum Liberal merupakan reaksi atas negara hukum polisi. Negara hukum polisi menurut Hans Nawsky terdiri atas Sicherheit Polizei yang berfungsi sebagai penjaga tata tertib dan keamanan, dan Verwaltung Polizei atau Wohlfart Polizei yang berfungsi sebagai penyelenggar perekonoian atau penyelenggara semua kebutuhan hidup warga negara. Sebenarnya, jika fungsi negara polisi tersebut dijalankan dengan baik maka tidak akan menimbulkan permasalahan. Namun, pada prakteknya banyak terjadi kesewenang-wenangan, mengabaikan kepentingan masyarakat dan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan sendiri atau kelompok. Penerapan konsep negara polisi yang buruk dapat dilihat pada pemerintahan Louis XIV dari Perancis yang membawa pada Revolisi Perancis tahun 1789. Sejarah negara hukum Perancis dapat dianggap mulai sejak Revolusi 4 Juli 1789 itu. Pada masa sebelumnya, yang berperan dalam kegiatan kenegaraan adalah kaum bangsawan (borjuis) dan para pendeta saja, maka sejak saat itu kaum bo

NEGARA POLISI (POLIZEI STAAT)

Masih seputar konsepsi negara hukum, bahassan kali ini akan membahas tentang salah satu bentuk konsepsi negara hukum . Konsepsi negara hukum salah satunya berupa konsep suatu Negara Polisi ( Polizei Staat ). Negara Polisi adalah negara yang menyelenggarakan keamanan dan kemakmuran atau perekonomian. Pada konsep ini, negara bertugas menjaga tata tertib saja atau dengan kata lain Negara Jaga Malam. Pemerintah bersifat monarki absolut . Negara Polisi memiliki ciri: Penyelenggara negara positif ( bestuur ) Penyelenggara negara negatif (menolak bahaya yang mengancam negara/kemaanan) Negara Polisi terkenal dengan slogannya " Sallus publica supreme lex " yang artinya : kepentingan umum sebagai yang harus diutamakan. Dan yang menentukan mana yang merupakan umum dan mana yang bukan adalah raja. Rajalah yang menentukan apa itu kepentingan umum dengan jargon " L'etat c'est moi ", artinya : "Negara adalah Aku". Jadi bukan ditentukan oleh yang berkepent

KONSEPSI NEGARA HUKUM

Setelah beberapa waktu dengan berbagai kesibukan, akhirnya blog ini dapat saya update kembali. Pada bahasan kali ini akan coba dibahas tentang Konsepsi Negara Hukum , berikut bahasannya. Konsepsi Negara Hukum Pemikiran tentang negara hukum  telah muncul jauh sebelum terjadinya revolusi 1688 di Inggris, tetapi baru muncul kembali pada abad XVII dan mulai populer pada abad XIX. Latar belakang timbulnya pemikiran negara hukum itu merupakan reaksi terhadap kesewenang-wenangan di masa lampau. Oleh karena itu, unsur-unsur negara hukum mempunyai hubungan yang erat dengan sejarah dan perkembangan masyarakat dari suatu bangsa. sejarah timbulnya pemikiran atau cita negara hukum itu sendiri sebenarnya sudah sangat tua, jauh lebih tua dari usia ilmu negara ataupun ilmu kenegaraan. Cita negara hukum itu untuk pertama kali nya dikemukakan oleh Plato dan kemudian pemikiran tersebut dipertegas oleh Aristoteles. Dalam bukunya Nomoi,  Plato mulai memberikan perhatian dan arti yang lebih tinggi pad

HUKUM DAGANG

Hukum Dagang merupakan bagian penting dari Lex Specialis nya Hukum Perdata yang dibahas sebelumnya. Berikut materi singkat tentang hukum dagang yang saya kutip dari http://staff.ui.ac.id/ . Semoga bermanfaat. Download : Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan. Pada zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan antara produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan. Ada beberapa macam pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen : 1.    Pekerjaan orang-orang perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya. 2.    Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), seperti perseroan terbatas (PT), perseroan firma (VOF=Fa) Perseroan Ko