JENIS KORUPSI DAN SIAPA SAJA YANG BISA DISEBUT KORUPTOR
Benveniste dalam
bukunya Bureaucracy (1991), membagi korupsi dalam 4 jenis, yaitu Discretionery Corruption, Ilegal Corruption,
Mercenery Corruption, dan Ideological Corruption. Piers Beirne dan James
Messerchmidt dalam Criminology (1995) membagi korupsi menjadi 4 jenis, yaitu: Political Bribery, Political Kickbacks,
Election Fraud dan Corrupt Campaign Practice. Di dalam Global Corruption
Report 2004, diperkenalkan pula istilah Political Corruption. Sebetulnya
Korupsi masih bias dibedakan lagi, misalnya Material
Corruption, Intellectual Corruption dan lain-lain.
Tapi secara
ringkas dapat dilihat pada jenis-jenis korupsi yang sudah diatur secara tegas
dalam hukum kita.
Yang bisa
disebut koruptor adalah mereka yang melakukan salah satu perbuatan yang
termasuk tindak pidana korupsi, seperti dalam tabel berikut:
(Tabel : Tindak
Pidana Korupsi berdasarkan UU no.31 th 1999 jo UU no.20 th 2001)
Pelaku
|
Jenis Perbuatan
|
Ancaman Hukuman Pidana
|
Dasar Hukum
|
Keterangan
|
||||
Perseorangan/Korporasi
|
Secara
Melawan Hukum Memperkaya diri sendiri/orang lain/korporai yang dapat
merugikan keuangan/perekonomian negara
|
Penjara
Seumur Hidup; Penjara min.4 th, max.20 th; denda min. Rp.200Juta max. Rp.1
milyar.
|
Pasal
2
|
Dalam
keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan. Keadaan tertentu yang
meberatkan pidana yaitu bila tindak pidana korupsi tersebut dilakukan pada
dana-dana bagi penanggulangan bahaya/bencana, penanggulangan kerusuhan,
penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, serta penanggulangan korupsi.
|
||||
Menyalahgunakan
kewenangan/kesempatan/sarana yang ada padanya karena jabatan/kedudukan untuk
menguntungkan diri sendiri/orang lain, yang dapat merugikan
keuangan/perekonomioan negara
|
Penjara
seumur hidup; Penjara min.1th, max.20 th; denda min. Rp.50juta, max.
Rp.1milyar
|
Pasal
3
|
||||||
Member atau menjanjikan sesuatu
kepada pegawai negeri/penyelenggara Negara supaya mau berbuat atau tifak
berbuat sesuatu, dalam jabatanya atau tidak dalam jabatanya, yang
bertentangan dengan kewajibanya
|
Penjara min.1th, max.5th; denda
min. Rp.50juta, max. RP.250juta
|
Pasal 5 Ayat 1
|
Pegawai negeri/Penyelenggara
Negara yang menerima pemberian/janji juga dipidana, dianggap menerima suap.
|
|||||
Memberi atau menjanjikan sesuatu
kepada hakim untuk mempengaruhi putusan perkara.
|
Penjara min. 3th, max. 15th;
denda min. Rp.150juta, max. Rp.750juta
|
Pasal 6 Ayat 1
|
Hakim atau Advokat yang menerima
pemberian/janji juga dipidana, dianggap menerima suap.
|
|||||
Pemborong/ahli bangunan; penjual
bahan bangunan
|
Melakukan pembanunan atau
menyerahkan bahan bangunan, secara curang, yang dapat membahayakan keamanan
orang/barang atau keselamatan Negara dalam keadaan perang.
|
Penjara min.2th, max.7th; denda
min.Rp.100juta, max.Rp.350juta
|
Pasal 7
|
Pengawas dan penerima bahan/barang
yang membiarkan terjadinya perbuatan curang tersebut juga dipidana
|
||||
Preseorangan/Korporasi
|
Menyerahkan barang keperluan TNI
atau POLRI, secara curang, yangdapat membahayakan keselamatan Negara dalam
keadaan perang.
|
|||||||
Pegawai Negeri;
|
Menggelapkan uang atau surat
berharga, atau membiarkan barang tersebut diambil/digelapkan, atau membantu
mengambil /menggelapkan
|
Penjara min.3th, max.15th; denda
min.Rp.150juta, max.Rp.750juta
|
Pasal 8
|
Selain pegawai negeri juga dapat
dipidana
|
||||
Memalsu buku-buku atau
daftar-daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi
|
Penjara min.1th, max.5th; denda
min.Rp.50juta, max.Rp.250juta
|
Pasal 9
|
||||||
Menggelapkan, menghancurkan,
membuat tidak dapat dipakai/merusakkan alat bukti
|
Penjara min.2th, max.7th; denda
min.Rp.100juta, max.Rp.350juta
|
Pasal 10
|
||||||
Membiarkan atau membantu orang
lain menghilangkan, menghacurkan, merusakkan alat bukti.
|
||||||||
Pegawai negeri/penyelenggara
Negara;
|
Menerima hadiah atau janji
karena kewenangan atau kekuasaan jabatannya.
|
Penjara min.1th, max.5th; denda
min.Rp.50juta, max.Rp.250juta
|
Pasal 11
|
Dianggap menerima suap
|
||||
Menerima hadiah atau janji,
supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang
bertentangan dengan kewajibannya.
|
Penjara Seumur hidup; penjara
min.4th max.20th; denda min.Rp.200juta, max.Rp.1milyar
|
Pasal 12 a
|
||||||
Menerima hadiah karena melakukan
atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan
kewajibannya.
|
Pasal 12 b
|
|||||||
Hakim
|
Menerima hadiah atau janji yang
diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara
|
Pasal 12 c
|
||||||
Advokat
|
Menerima hadiah atau janji yang
diberikan untuk mempengaruhi nasihat yang akan diberikan
|
Pasal 12 d
|
||||||
Pegawai negeri/Penyelenggara
Negara;
|
Menyalahgunakan kekuasaannya
untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain (secara melawan hukum), memaksa
seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, menerima pembayaran dengan
potongan, atau mengerjakan sesuatu.
|
Penjara Seumur hidup; penjara
min.4th max.20th; denda min.Rp.200juta, max.Rp.1milyar
|
Pasal 12 e
|
Dianggap nmenerima suap
|
||||
Meminta, menerima, memotong
pembayaran seolah-olah merupakan utang.
|
Pasal 12 f
|
|||||||
Meminta, menerima, pekerjaan
atau barang seolah-olah merupakan utang.
|
Pasal 12 g
|
|||||||
Menggunakan tanah Negara (diatasnya
ada hak pakai) seolah-olah sesuai peraturan perundang-udangan padahal
bertentangan dan merugikan orang yang berhak.
|
Pasal 12 h
|
|||||||
Turut serta dalam pemborongan,
pengadaan, atau persewaan padahal tugasnya mengawasi.
|
Pasal 12 i
|
|||||||
Menerima gratifikasi karena
jabatannya, yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
|
Pasal 12 B
|
Dianggap nmenerima suap
|
||||||
Perseorangan/Korporasi
|
Memberi hadiah atau janji kepada
pegawai negeri karena jabatan/kedudukannya
|
Penjara max.3 tahun; denda
max.Rp.150juta
|
Dianggap nmenerima suap
|
Komentar
Posting Komentar