JENIS KORUPSI DAN SIAPA SAJA YANG BISA DISEBUT KORUPTOR

Benveniste dalam bukunya Bureaucracy (1991), membagi korupsi dalam 4 jenis, yaitu Discretionery Corruption, Ilegal Corruption, Mercenery Corruption, dan Ideological Corruption. Piers Beirne dan James Messerchmidt dalam Criminology (1995) membagi korupsi menjadi 4 jenis, yaitu: Political Bribery, Political Kickbacks, Election Fraud dan Corrupt Campaign Practice. Di dalam Global Corruption Report 2004, diperkenalkan pula istilah Political Corruption. Sebetulnya Korupsi masih bias dibedakan lagi, misalnya Material Corruption, Intellectual Corruption dan lain-lain.
Tapi secara ringkas dapat dilihat pada jenis-jenis korupsi yang sudah diatur secara tegas dalam hukum kita.
Yang bisa disebut koruptor adalah mereka yang melakukan salah satu perbuatan yang termasuk tindak pidana korupsi, seperti dalam tabel berikut:

(Tabel : Tindak Pidana Korupsi berdasarkan UU no.31 th 1999 jo UU no.20 th 2001)




Pelaku
Jenis Perbuatan
Ancaman Hukuman Pidana
Dasar Hukum
Keterangan




Perseorangan/Korporasi
Secara Melawan Hukum Memperkaya diri sendiri/orang lain/korporai yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara
Penjara Seumur Hidup; Penjara min.4 th, max.20 th; denda min. Rp.200Juta max. Rp.1 milyar.
Pasal 2
Dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan. Keadaan tertentu yang meberatkan pidana yaitu bila tindak pidana korupsi tersebut dilakukan pada dana-dana bagi penanggulangan bahaya/bencana, penanggulangan kerusuhan, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, serta penanggulangan korupsi.




Menyalahgunakan kewenangan/kesempatan/sarana yang ada padanya karena jabatan/kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain, yang dapat merugikan keuangan/perekonomioan negara
Penjara seumur hidup; Penjara min.1th, max.20 th; denda min. Rp.50juta, max. Rp.1milyar
Pasal 3





Member atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri/penyelenggara Negara supaya mau berbuat atau tifak berbuat sesuatu, dalam jabatanya atau tidak dalam jabatanya, yang bertentangan dengan kewajibanya
Penjara min.1th, max.5th; denda min. Rp.50juta, max. RP.250juta
Pasal 5 Ayat 1
Pegawai negeri/Penyelenggara Negara yang menerima pemberian/janji juga dipidana, dianggap menerima suap.




Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi putusan perkara.
Penjara min. 3th, max. 15th; denda min. Rp.150juta, max. Rp.750juta
Pasal 6 Ayat 1
Hakim atau Advokat yang menerima pemberian/janji juga dipidana, dianggap menerima suap.




Pemborong/ahli bangunan; penjual bahan bangunan
Melakukan pembanunan atau menyerahkan bahan bangunan, secara curang, yang dapat membahayakan keamanan orang/barang atau keselamatan Negara dalam keadaan perang.
Penjara min.2th, max.7th; denda min.Rp.100juta, max.Rp.350juta
Pasal 7
Pengawas dan penerima bahan/barang yang membiarkan terjadinya perbuatan curang tersebut juga dipidana




Preseorangan/Korporasi
Menyerahkan barang keperluan TNI atau POLRI, secara curang, yangdapat membahayakan keselamatan Negara dalam keadaan perang.




Pegawai Negeri;
Menggelapkan uang atau surat berharga, atau membiarkan barang tersebut diambil/digelapkan, atau membantu mengambil /menggelapkan
Penjara min.3th, max.15th; denda min.Rp.150juta, max.Rp.750juta
Pasal 8
Selain pegawai negeri juga dapat dipidana




Memalsu buku-buku atau daftar-daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi
Penjara min.1th, max.5th; denda min.Rp.50juta, max.Rp.250juta
Pasal 9




Menggelapkan, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai/merusakkan alat bukti
Penjara min.2th, max.7th; denda min.Rp.100juta, max.Rp.350juta
Pasal 10




Membiarkan atau membantu orang lain menghilangkan, menghacurkan, merusakkan alat bukti.




Pegawai negeri/penyelenggara Negara;
Menerima hadiah atau janji karena kewenangan atau kekuasaan jabatannya.
Penjara min.1th, max.5th; denda min.Rp.50juta, max.Rp.250juta
Pasal 11
Dianggap menerima suap





Menerima hadiah atau janji, supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Penjara Seumur hidup; penjara min.4th max.20th; denda min.Rp.200juta, max.Rp.1milyar
Pasal 12 a





Menerima hadiah karena melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pasal 12 b




Hakim
Menerima hadiah atau janji yang diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara
Pasal 12 c




Advokat
Menerima hadiah atau janji yang diberikan untuk mempengaruhi nasihat yang akan diberikan
Pasal 12 d




Pegawai negeri/Penyelenggara Negara;
Menyalahgunakan kekuasaannya untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain (secara melawan hukum), memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu.
Penjara Seumur hidup; penjara min.4th max.20th; denda min.Rp.200juta, max.Rp.1milyar
Pasal 12 e
Dianggap nmenerima suap





Meminta, menerima, memotong pembayaran seolah-olah merupakan utang.
Pasal 12 f





Meminta, menerima, pekerjaan atau barang seolah-olah merupakan utang.
Pasal 12 g





Menggunakan tanah Negara (diatasnya ada hak pakai) seolah-olah sesuai peraturan perundang-udangan padahal bertentangan dan merugikan orang yang berhak.
Pasal 12 h





Turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan padahal tugasnya mengawasi.
Pasal 12 i





Menerima gratifikasi karena jabatannya, yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Pasal 12 B
Dianggap nmenerima suap




Perseorangan/Korporasi
Memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri karena jabatan/kedudukannya
Penjara max.3 tahun; denda max.Rp.150juta

Dianggap nmenerima suap

Sumber : Arya Maheka,  Mengenali & Memberantas Korupsi, KPK RI

Komentar

POPULER

Rangkaian Pancing Dasaran Fleksibel

DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU (DTLST)