MENGENALI KORUPSI

Kata Korupsi tidak asing lagi dan sangat akrab bagi kita, namun sudah tahukah anda apa itu korupsi? Anda pasti bisa menjawab dengan argumen masing-masing. Dalam bahasan kali ini saya akan mengengkatnya dari buku yang diterbitkan sendiri oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang saya dapat waktu Audiensi ke KPK beberapa tahun silam. Buku itu berjudul "Mengenali & Memberantas KORUPSI", Penulisnya  Arya Maheka.
Dalam buku tersebut pemahaman tentang korupsi dibagi dua, yaitu Pemahaman Secara Umum dan Pemahaman Berdasarkan Hukum yang Berlaku. Pertama akan kita bahas Pemahaman Secara Umum.

Pemahaman Korupsi Secara Umum
Korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio berasal dari kata corrumpere, suaru kata latin yang lebih tua. Dari bahasa latin itulah turun ke banyak bahasa Eropa seperti Inggris yaitu corruption, corrupt; Perancis yaitu corruption; dan Belanda yaitu corruptie, korruptie. Dari bahasa Belanda inilah kata itu turun ke bahasa Indonesia yaitu Korupsi (Andi Hamzah, 2005:4)

Foto http://danish56.blogspot.com
Korup berarti busuk; palsu; suap (Kamus Bahsa Indonesia, 1991) buruk; rusak; suka menerima uang sogok; menyelewengkan uang/barang milik perusahaan atau negara; menerima uang dengan menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi (Kamus Hukum, 2002).
Korup : kebejatan; keytidakjujuran; tidak bermoral; penyimpangan dari kesucian (The Lexicon Webster Dictionary, 1978) penyuapan; pemalsuan (Kamus Bahasa Indonesia, 1991) penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan sebagai tempat seseorang bekerja untuk keuntungan pribadi atau orang lain (Kamus Hukum, 2002).

Pada mulanya pemahaman korupsi mulai berkembang di barat (permulaan abad ke-19, yaitu setelah adanyan Revolusi Perancis, Inggris dan Amerika) ketika prinsip pemisahan antara keuangan umum/negara dan kekuasaan pribadi mulai diterapkan. Penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi khususnya dalam soal keuangan dianggap sebagai korupsi (MCW, 2005).

Demikianlah bahasan singkat kali ini, akan dilanjutkan kembali pada post berikutnya tentang Pemahaman Korupsi Berdasarkan Hukum yang Berlaku.

Komentar

POPULER

Rangkaian Pancing Dasaran Fleksibel

DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU (DTLST)