KONSEPSI NEGARA HUKUM
Setelah beberapa waktu dengan berbagai kesibukan, akhirnya blog ini dapat saya update kembali. Pada bahasan kali ini akan coba dibahas tentang Konsepsi Negara Hukum, berikut bahasannya.
Konsepsi Negara Hukum
Pemikiran tentang negara hukum telah muncul jauh sebelum terjadinya revolusi 1688 di Inggris, tetapi baru muncul kembali pada abad XVII dan mulai populer pada abad XIX. Latar belakang timbulnya pemikiran negara hukum itu merupakan reaksi terhadap kesewenang-wenangan di masa lampau. Oleh karena itu, unsur-unsur negara hukum mempunyai hubungan yang erat dengan sejarah dan perkembangan masyarakat dari suatu bangsa.
sejarah timbulnya pemikiran atau cita negara hukum itu sendiri sebenarnya sudah sangat tua, jauh lebih tua dari usia ilmu negara ataupun ilmu kenegaraan. Cita negara hukum itu untuk pertama kali nya dikemukakan oleh Plato dan kemudian pemikiran tersebut dipertegas oleh Aristoteles.
Dalam bukunya Nomoi, Plato mulai memberikan perhatian dan arti yang lebih tinggi pada hukum. Menurutnya, penyelenggaraan pemerintahan yang baik ialah yang diatur oleh hukum. Cita Plato tersebut kemudian dilanjutkan oleh muridnya bernama Aristoteles. Menurut Aristoteles, suatu negara yang baik ialah negara yang diperintah dengan konstitusi dan berkedaulatan hukum.
Bagi Aristoteles, yang memerintah dalam negara bukanlah manusia, melainkan pikiran yang adil, dan kesusilaanlah yang menentukan baik buruknya suatu hukum. Manusia perlu di didik menjadi wartga yang baik, yang bersusila, yang akhirnya akan menjelamakan manusia yang bersikap adil. Apabila keadaan semacam itu telah terwujud, maka terciptalah suatu "negara hukum", karena tujuan negara adalah kesempurnaan warganya yang berdasarkan atas keadilan. Jadi, keadilanlah yang memerintah dalam kehidupan bernegara, maka manusia harus dididik menjadi warga yang baik dan berasusila.
Meskipun cita negara hukum telah lahir sekian abad yang lalu, tetapi untuk mewujudkannya dalam kehidupan bernegara hingga saat ini bukanlah persoalan yang mudah.
Dalam perkembangannya, terdapat korelasi yang jelas antara negara hukum yang bertumpu pada konstitusi, dengan kedaulatan rakyat yang dijalankan melali sistem demokrasi. Dalam sistem demokrasi, partisipasi rakyat merupakan esensi dari sistem ini. Dengan kata lain, negara harus ditopang dengan sistem demokrasi yang. Demokrasi tanpa pengaturan hkum akan kehilangan makna. Demokrasi merupakan cara paling aman untuk mempertahankan kontrol atas negara hukum.
Dalam kajian historis, perkembangan tipe negara hukum membawa konsekuensi terhadap peranan hukum administrasi negara. Semakin sedikit campur tangan negara dalam kehidupan masyarakat akan semakin kecil pula peranan hukum administrasi negara di dalamnya. Sebaliknya dengan semakin intensifnya campur tangan negara akan semakin besar pula peranan hukum administrasi negara.
Sumber : Negara Hukum, Demokrasi & Judicial Review Oleh Ni'matul Huda, 2005, UII Press Yogyakarta
Komentar
Posting Komentar