NEGARA POLISI (POLIZEI STAAT)

Masih seputar konsepsi negara hukum, bahassan kali ini akan membahas tentang salah satu bentuk konsepsi negara hukum. Konsepsi negara hukum salah satunya berupa konsep suatu Negara Polisi (Polizei Staat).
Negara Polisi adalah negara yang menyelenggarakan keamanan dan kemakmuran atau perekonomian. Pada konsep ini, negara bertugas menjaga tata tertib saja atau dengan kata lain Negara Jaga Malam. Pemerintah bersifat monarki absolut.

Negara Polisi memiliki ciri:
  1. Penyelenggara negara positif (bestuur)
  2. Penyelenggara negara negatif (menolak bahaya yang mengancam negara/kemaanan)
Negara Polisi terkenal dengan slogannya "Sallus publica supreme lex" yang artinya : kepentingan umum sebagai yang harus diutamakan. Dan yang menentukan mana yang merupakan umum dan mana yang bukan adalah raja. Rajalah yang menentukan apa itu kepentingan umum dengan jargon "L'etat c'est moi", artinya : "Negara adalah Aku". Jadi bukan ditentukan oleh yang berkepentingan (rakyat atau orang banyak).

Oleh karena rakyat tidak mempunyai hak terhadap raja dan segala sesuatunya ditentukan oleh raja, maka pada masa Negara Polisi tidak dikenal Hukum Adminsitasi Negara. Yang ada hanya suatu cabang ilmu pengetahuan tentang bagaimana caranya raja harus memerintah agar rakyat menjadi makmur yang disebut "bestuurkunde" atau "bestuurleer". Adapun Hukum Administrasi Negara atau bestuurecht ada setelah kedudukan raja dan rakyat sama.

Pada konsep Negara Polisi ini, kalaupun ada hukum administrasi barangkali masih terlalu sempit, artinya sama dengan suatu negara yang berbentuk monarki absolut, dimana hukum administrasi negara hanaya berbentuk instruksi-instruksi (instruktiefsrecht) yang harus diindahkan oleh aparat negara dalam melaksanakan tugasnya, sekaligus merupakan aturan yang mengatur tentang cara bagaimana alat perlengkapan negara melaksanakan fungsinya. Oleh karena itu dalam negara berbentuk monarki absolut ini lapangan pekerjaan administrasi negara hanyalah terbatas pada mempertahankan peraturan-peraturan serta keputusan-keputusan yang dibuat oleh raja. Jadi kalau dikaitkan dengan arti hukum administrasi dalam pengertian sebenarnya tentu saja dalam polizei staat semasa absolute monarchie dan beperkte monarchie belum ada dipersoalkan adanya Administratief Recht.

Sumber : Diolah dari Negara Hukum, Demokrasi & Judicial Review Oleh Ni'matul Huda, 2005, UII Press Yogyakart

Komentar

POPULER

Al Fajr

Rangkaian Pancing Dasaran Fleksibel