MENGENALI KORUPSI (Bagian II)

Pemahaman Korupsi Berdasarkan Hukum yang Berlaku

Berdasarkan pemahaman pasal 2 UU no. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no.20 tahun 2001, Korupsi adalah perbuatan secar melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri/orang lain (perseorangan atau korporasi) yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara.
Sehingga, unsur-unsur yag harus dipenuhi agar suatu perbuatan dapat dianggap sebagai korupsi adalah;
1. secara melawan hukum;
2. memperkaya diri sendiri/orang lain; dan
3. "dapat' merugikan keuangan/perekonomian negara.
Secara melawan hukum artinya meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan (melawan hukum formil), namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat (melawan hukum materiil), maka perbuatan tersebut dapat dipidana.
Kata "dapat" menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi telah diaggap ada apabila unsur-unsur perbuatan yang telah dirumuskan terpenuhi, bukan dengan timbulnya akibat.

Kiat Memahami Korupsi
Salah satu kiat untuk memahami Korupsi, yaitu dengan memahami pencurian dan penggelapan terlebih dahulu.
Pencurian (berdasarkan pemahaman pasal 362 KUHP) adalah perbuatan secara melawan hukum mengambil barang sebagaian atau selurunya milik orang lain dengan maksud memiliki. Barang/hak yang berhasil berhasil dimiliki bisa diartikan sebagai keuntungan pelaku.
Rumus:
Pencurian = secara melawan hukum + mengambil sebagia atau seluruhnya barang atau hak orang lain + tujuannya memiliki atau memperoleh keuntungan
Penggelapan (berdasarkan pemahaman pasal 372 KUHP) adalah pencurian barang/hak yang dipercayakan atau berada dalam kekuasaan si pelaku. Ada penyalahgunaan kewenangan atau kepercayaan oleh si pelaku.
Rumus:
Penggelapan = pencurian barang/hak yang dipercayakan atau berada dalam kekuasaan si pelaku + penyalahgunaan kewenangan/kepercayaan
Korupsi sebenarnya tidak berbeda jauh dengan pencurian dan penggelapan, hanya saja unsur pembentuknya lebih lengkap.
Rumus:
Korupsi = (secara melawan hukum + mengambil hak orang lain + tujuan memiliki atau mendapat keuntungan) + ada penyalahgunaan kewenangan/kepercayaan + menimbulkan kerugian negara
= (pencurian + penyalahgunaan kewenangan/kepercayaan) + Kerugian negara
= penggelapan + kerugian negara
Jadi, korupsi bisa kita pahami juga sebagai peggelapan yang mengakibatkan kerugian negara.


Sumber : Arya Maheka,  Mengenali & Memberantas Korupsi, KPK RI

Komentar

POPULER

Rangkaian Pancing Dasaran Fleksibel

DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU (DTLST)