PERBUATAN HUKUM
Perbuatan Hukum adalah segala perbuatan manusia yang secara sengaja dilakukan oleh seseorang untuk menimbulkan hak dan kewajiban. Perbuatan Hukum ini dibagi dua, yaitu: 1. Perbuatan Hukum Sepihak Perbuatan hukum sepihak adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja dan menimbulkan hak dan kewajiban pada satu pihak pula. Contohnya : membuat surat kuasa atau surat wasiat, 2. Perbuatan Hukum Dua Pihak Perbuatan hukum dua pihak adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih, sehingga menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak tersebut. Contohnya : Perjanjian sewa, perjanjian jual beli atau perjanjian pranikah.