Wanprestasi
Wanprestasi atau dikenal dengan istilah ingkar janji, yaitu kewajiban dari debitur untuk memenuhi suatu prestasi, jika dalam melaksanakan kewajiban bukan terpengaruh karena keadaan, maka debitur dianggap telah melakukan ingkar janji. Perkataan wanprestasi berasal dari bahasa Belanda, yaitu berarti prestasi buruk (Bandingkan : wanbeheer yang berarti pengurusan buruk, wanddad perbuatan buruk). Pelanggaran hak-hak kontraktual menimbulkan kewajiban ganti rugi berdasarkan wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1236 BW (untuk prestasi memberikan sesuatu) dan Pasal 1239 BW (untuk prestasi berbuat sesuatu). Kemudian berkenaan dengan wanprestasi dalam 1243 BW dinyatakan bahwa:
Menurut Setiawan, dalam praktik sering dijumpai ingkar janji dalam hukum perdata, ada tiga bentuk ingkar janji yaitu:Penggantian biaya rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, baru mulai diwajibkan apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat tenggang waktu yang telah melampauinya.
a. Tidak memenuhi prestasi sama sekali
b. Terlambat memenuhi prestasi
c. Memenuhi prestasi secara tidak baik
Sehubungan dengan perbedaan ingkar janji seperti tersebut diatas, timbul suatu persoalan: "Bagaimana jika debitur yang tidak memenuhi prestasi tepat pada waktunya harus dianggap terlambat atau tidak memenuhi prestasi sama sekali?" Apabila debitur tidak mampu memenuhi prestasi, maka debitur dapat dikatakan tidak memenuhi prestasi sama sekali. Sedangkan debitur yang masih bisa diharapkan memenuhi prestasinya, digolongkan ke dalam terlambat memenuhi prestasi. Jika tidak memenuhi prestasi dengan baik, maka debitur dianggap terlambat memenuhi prestasi secara tidak baik.
Menurut Subekti, wanprestasi (kelalaian atau kealpaan) seorang debitur bisa berupa 4 (empat) macam, yaitu:
a. tidak melakukan apa yang ia sanggupi akan dilakukannya;
b. melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
c. melakukan apa yang dijanjikan, tetapi terlambat;
d. melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Menurut M. Yahya Harahap, secara umum wanprestasi adalah "pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut yang selayaknya". Kalau begitu, seorang debitur disebutkan dan berada dalam keadaan wanprestasi, apabila dia telah lalai dalam melakukan pelaksanaan prestasi dalam perjanjian sehingga "terlambat" dari jadwal waktu yang ditentukan atau dalam melaksanakan suatu prestasi tidak menurut "sepatutnya atau selayaknya". Dalam membicarakan "wanprestasi" kita tidak bisa terlepas dari masalah "pernyataan lalai" (ingbrekke stelling) dan "kelalaian" (verzuim). Akibat yang timbul dari wanprestasi ialah : keharusan bagi debitur membayar ganti atau dengan adanya wanprestasi salah satu pihak, maka pihak yang lainnya dapat menuntut "pembatalan kontrak/perjanjian".
Sumber : Dr. Yahman, SH., MH., Karakteristik Wanprestasi & Tindak Pidana Penipuan yang lahir dari hubungan Kontraktual, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta, 2011.
Komentar
Posting Komentar