Saat Terjadinya Wanprestasi

Wanprestasi terjadi disebabkan karena adanya kesalahan yaitu kelalaian dan kesengajaan. Debitur berkewajiban menyerahkan suatu barang, tidak ada kewajiban untuk memelihara barang itu sebagaimana disyaratkan undang-undang, bertanggung jawab atas berkurangnya nilai harga barang tersebut karena kesalahan. Yanng dimaksud adalah adanya "kesalahan", harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
  1. Perbuatan yang dilakukan harus dapat dihindarkan;
  2. Perbuatan tersebut dapat dipersalahkan kepada si pembuat, yaitu bahwa ia dapat menduga tentang akibatnya.
Suatu akibat dapat diduga atau tidak. Untuk mengukur atau mengetahui dugaan akibat itu dilihat dari unsur "Obyektif dan Subyektif". Objektif, yaitu bila kondisi normal akibat tersebut sudah dapat diduga, sedangkan unsur subyektif, yaitu akibat yang diduga menurut penilaian seorang ahli. Kesalahan memiliki dua pengertian, yaitu kesalahan dalam arti luas yang meliputi unsur kesengajaan dan kelalaian dalam arti sempit yang menyangkut kelalaian saja.

Kesengajaan merupakan perbuatan yang dilakukan dengan diketahui dan dikehendaki. Oleh karena itu saat terjadinya kesengajaan tidak diperlukan adanya maksud untuk menimbulkan kerugian kepada orang lain, cukup diketahui dan si pelaku tetap melakukan perbuatan tersebut. Sedangkan kelalaian adalah sebuah perbuatan dimana seorang pelaku mengetahui akan kemungkinan terjadinya akibat yang merugikan orang lain.

Untuk mengetahui unsur kellaian atau kealpaan tidaklah mudah dilakukan pembuktian, karena seringkali tidak dijanjikan dengan tepat kapan suatu pihak diwajibkan melakukan prestasi yang dijanjikan. Misalnya dalam jual beli barang, tidak ditetapkan kapan barangnya harus diantar kepada pembeli, atau kapan pembeli harus membayar uang harga barag tadi.

Yang paling mudah untuk menetapkan seorang melakukan wanprestasi ialah dalam perjanjian yang bertujuan tidak melakukan suatu perbuatan. Apabila prang itu melakukan perbuatan itu, berarti ia melanggar perjanjian dan ia dapat dikatakan melakukan wanprestasi.

Akibat-akibat terhadap kelalaian atau kealpaan oleh debitur, diancam beberapa sanksi atau hukuman, ada 4 (empat) macam sanksi, yaitu:
Pertama : membayar kerugian yang diderita kreditur atau dinamakan ganti rugi;
Kedua    : pembatalan perjanjian atau juga dinamakan pemecahan perjanjian;
Ketiga    : peralihan risiko;
Keempat : membayar biaya perkara kalau sampai diperkarakan di depan hakim.


Sumber : Dr. Yahman, SH., MH., Karakteristik Wanprestasi & Tindak Pidana Penipuan yang lahir dari hubungan Kontraktual, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta, 2011.

Komentar

POPULER

Rangkaian Pancing Dasaran Fleksibel

DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU (DTLST)