RAHASIA DAGANG (TRADE SECRET)
Rahasia Dagang (Trade Secret) memegang peranan penting dalam ranah Hak Kekayaan Intelektual.Rahasia Dagang sama pentingnya seperti Hak Cipta (Copyright), Merek (Trade Mark) maupun Desain Industri (Industrial Design). Persaingan usaha global menyebabkan perlu diberikannya perlindungan terhadap Rahasia Dagang agar tercipta dunia usaha yang sehat dan dinamis. Pengaturan Rahasia Dagang di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Berikut bahasan singkatnya:
PENGERTIAN
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, yang dimaksud dengan Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
LINGKUP RAHASIA DAGANG
Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Beberapa kriteria rahasia dagang yang mendapat perlindungan adalah sebagai berikut:
- Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya.
- Informasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.
- Informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi.
- Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
HAK PEMILIK RAHASIA DAGANG
Pemilik Rahasia Dagang memiliki hak untuk :
- menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya;
- memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial
PENGALIHAN HAK DAN LISENSI
Hak Rahasia Dagang dapat beralih atau dialihkan dengan :
- pewarisan;
- hibah;
- wasiat;
- perjanjian tertulis; atau
- sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pemegang Hak Rahasia Dagang berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana Hak nya, kecuali jika diperjanjikan lain.
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Rahasia Dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Rahasia Dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
Silahkan Download Undang-Undang tentang Rahasia Dagang dengan klik link dibawah ini:
Demikianlah bahasan singkat tentang Rahasia Dagang, Semoga bermanfaat.
Mohon berikan komentar anda.
Gunakan Profile Anonymous bagi yang belum memiliki akun.
Komentar
Posting Komentar