MEREK

PENGERTIAN
Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek, yang dimaksud merek ialah;
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

LINGKUP MEREK
Ruang lingkup merek meliputi Merek Dagang (Trade Mark) dan Merek Jasa.
Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

Dalam hal merek dimiliki oleh orang atau badan hukum, maka melekatlah hak atas merek tersebut kepada orang atau badan hukum tersebut. Namun hak tersebut tidaklah sedemikian rupa dapat diperoleh. Merek harus di daftarkan dahulu untuk mendapatkan hak atas merek.
Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Apabila merek sudat terdaftar dan orang atau badan hukum telah memiliki Hak atas merek, maka orang atau badan hukum pemegang hak tersebut dapat memberikan lisensi kepada orang atau badan hukum lain.
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan Merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau jasa didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

PERLINDUNGAN MEREK TERDAFTAR
Merek yang telah terdaftar mendapatkan perlindungan hukum. Perlindungan tersebut memiliki jangka waktu, yaitu selama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang.
Perpanjangan perlindungan merek setiap kali dapat dilakukan untuk jangka waktu yang sama.
Akan tetapi perpanjangan waktu perlindungan tersebut hanya berlaku jika:
Merek masih digunakan pada barang atau jasa yang tertera pada sertifikat merek sejak awal didaftarkan, dan
Barang atau jasa yang menggunakan merek tersebut masih diproduksi.

BERALIHNYA HAK ATAS MEREK
Hak atas merek dapat beralih atau dialihkan hanya karena hal-hal berikut:
  • pewarisan;
  • wasiat;
  • hibah;
  • perjanjian; atau
  • sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan

Pengalihan hak atas Merek terdaftar dapat disertai dengan pengalihan nama baik, reputasi atau lain-lainnya yang terkait dengan Merek tersebut.
Hak atas Merek Jasa terdaftar yang tidak dapat dipisahkan dari kemampuan, kualitas, atau keterampilan pribadi pemberi jasa yang bersangkutan dapat dialihkan dengan ketentuan harus ada jaminan terhadap kualitas pemberian jasa.

Demikianlah bahasan singkat tentang Merek, semoga bermanfaat.



Mohon berikan komentar anda
Gunakan Anonymous bagi yang belum memiliki akun

Komentar

POPULER

Rangkaian Pancing Dasaran Fleksibel

Penarikan Unit Kendaraan Kredit (EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA)