DESAIN INDUSTRI

PENGERTIAN
Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, desain industri memiliki pengertian sebagai berikut:
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dari dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Dalam lingkup materi desain industri ada beberapa pengertian penting yang perlu diketahui, yaitu:
Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Industri
Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannnya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan Paten, Merek, Desain Industri serta bidang-bidang Hak Kekayaan Intelektual lainnya dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Desain Industri kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Desain Industri yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu

PERLINDUNGAN TERHADAP DESAIN INDUSTRI
Perlindungan terhadap desain industri adalah dengan memberikan hak desain industri. Hak ini hanya diberikan untuk:
  1. Desain Industri yang baru,
  2. Desain Industri belum pernah diungkapkan sebelumnya,
  3. Desain Industri belum pernah diumumkan atau digunakan baik di Indonesia maupun di luar negeri.
Desain Industri yang tidak mendaoat pelindungan adalah yang tidak mendapatkan hak desain industri. Hak Desain Industri tidak dapat diberikan apabila Desain Industri tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
Jangka waktu perlindungan Hak Desain Industri adalah selama sepuluh (10) tahun.

SUBJEK DESAIN INDUSTRI
Subjek Desain Industri adalah siapa yang berhak menerima Hak Desain Industri. Adapun yang berhak memperoleh Hak Desain Industri adalah:
Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari Pendesain.
Dalam hal Pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain Industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.
Jika suatu Desain Industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang Hak Desain Industri adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya Desain Industri itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua piliak dengan tidak mengurangi hak Pendesain apabila penggunnaan Desain Industri itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
Jlka suatu Desain Industri dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat Desain Industri itu dianggap sebagai Pendesain dan Pemegang Hak Desain Industri, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak.

LINGKUP HAK
Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain lndustri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri. Akan tetapi, dikecualikan bagi pemakaian Desain Industri untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang hak Desain Industri.


Undang-Undang Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri >>>>



Demikianlah bahasan singkat tentang desain Industri, semoga bermanfaat.

Komentar

POPULER

Rangkaian Pancing Dasaran Fleksibel

Penarikan Unit Kendaraan Kredit (EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA)