Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2011

RAHASIA DAGANG (TRADE SECRET)

Gambar
Rahasia Dagang (Trade Secret) memegang peranan penting dalam ranah Hak Kekayaan Intelektual.Rahasia Dagang sama pentingnya seperti Hak Cipta (Copyright) , Merek (Trade Mark) maupun Desain Industri (Industrial Design) . Persaingan usaha global menyebabkan perlu diberikannya perlindungan terhadap Rahasia Dagang agar tercipta dunia usaha yang sehat dan dinamis. Pengaturan Rahasia Dagang di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Berikut bahasan singkatnya: PENGERTIAN Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, yang dimaksud dengan Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. LINGKUP RAHASIA DAGANG Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi

DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU (DTLST)

Gambar
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) sangat penting untuk menghindari pemalsuan dalam pembuatan atau penjualan Chip Palsu. Hal ini pernah terjadi di filipina, dimana beredar chip palsu AMD , DURON , ATHLON begitu juga dengan INTEL . Menyikapi hal demikian, maka perlu dibuat suatu regulasi yang dapat melindungi DTLST. Dengan terjaminnya perlindungan terhadap DTLST dapat menimbulkan persaingan bisnis yang sehat dan memacu kemajuan teknologi. Pengaturan DTLST di Indonesia dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Berikut bahasan singkat tentang DTLST DEFINISI Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik Desain Tata Letak adal

DESAIN INDUSTRI

Gambar
PENGERTIAN Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, desain industri memiliki pengertian sebagai berikut: Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dari dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Dalam lingkup materi desain industri ada beberapa pengertian penting yang perlu diketahui, yaitu: Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Industri Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannnya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut Konsultan Hak Kekayaan In

MEREK

Gambar
PENGERTIAN Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek, yang dimaksud merek ialah; Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. LINGKUP MEREK Ruang lingkup merek meliputi Merek Dagang ( Trade Mark ) dan Merek Jasa. Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. Dalam hal merek dimiliki oleh orang atau badan hukum, maka melekatlah hak atas merek tersebut kepada orang atau badan hukum tersebut. Namun hak tersebut tidaklah sede