RAHASIA DAGANG (TRADE SECRET)
Rahasia Dagang (Trade Secret) memegang peranan penting dalam ranah Hak Kekayaan Intelektual.Rahasia Dagang sama pentingnya seperti Hak Cipta (Copyright) , Merek (Trade Mark) maupun Desain Industri (Industrial Design) . Persaingan usaha global menyebabkan perlu diberikannya perlindungan terhadap Rahasia Dagang agar tercipta dunia usaha yang sehat dan dinamis. Pengaturan Rahasia Dagang di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Berikut bahasan singkatnya: PENGERTIAN Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, yang dimaksud dengan Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. LINGKUP RAHASIA DAGANG Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi