HUKUM PAJAK
PENGERTIAN HUKUM PAJAK Hukum Pajak atau Hukum Fiskal adalah himpunan peraturan yang mengatur hubungan hukum (hak dan kewajiban) antara pemerintah sebagai pihak yang mengurus penerimaan negara (pengambil/pemungut pajak) dengan rakyatnya sebagai pembayar pajak. KEDUDUKAN HUKUM PAJAK Kedudukan hukum pajak terhadap hukum lainnya secara gamblang dapat digambarkan dalam skema berikut: Dalam skema tampak kedudukan hukum pajak berada dalam ranah hukum publik dan berdiri sendiri seperti hukum tata negara, hukum administrasi dan hukum pidana. Akan tetapi, ada pendapat lain (Santoso Brotodiharjo) yang menyatakan bahwa hukum pajak termasuk kedalam kategori anak Hukum Administrasi. Walaupun demikian hukum pajak memiliki tugas yang sifatnya berbeda dengan hukum adminsitrasi, hukum pajak juga memiliki tata tertib dan istilah-istilah tersendiri dalam teknisnya. Sehingga, pantaslah jika hukum pajak berdiri sendiri seperti hukum administrasi. HUBUNGAN HUKUM PAJAK DENGAN HUKUM PERDATA Dalam kaitanny