Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2011

MENGENALI KORUPSI (Bagian II)

Pemahaman Korupsi Berdasarkan Hukum yang Berlaku Berdasarkan pemahaman pasal 2 UU no. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no.20 tahun 2001, Korupsi adalah perbuatan secar melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri/orang lain (perseorangan atau korporasi) yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara. Sehingga, unsur-unsur yag harus dipenuhi agar suatu perbuatan dapat dianggap sebagai korupsi adalah; 1. secara melawan hukum; 2. memperkaya diri sendiri/orang lain; dan 3. "dapat' merugikan keuangan/perekonomian negara. Secara melawan hukum artinya meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan (melawan hukum formil), namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat (melawan hukum materiil), maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Kata "dapat" menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi telah diaggap ada ap

MENGENALI KORUPSI

Gambar
Kata Korupsi tidak asing lagi dan sangat akrab bagi kita, namun sudah tahukah anda apa itu korupsi? Anda pasti bisa menjawab dengan argumen masing-masing. Dalam bahasan kali ini saya akan mengengkatnya dari buku yang diterbitkan sendiri oleh K P K (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang saya dapat waktu Audiensi ke K P K beberapa tahun silam. Buku itu berjudul "Mengenali & Memberantas KORUPSI " , Penulisnya  Arya Maheka. Dalam buku tersebut pemahaman tentang korupsi dibagi dua, yaitu Pemahaman Secara Umum dan Pemahaman Berdasarkan Hukum yang Berlaku. Pertama akan kita bahas Pemahaman Secara Umum. Pemahaman Korupsi Secara Umum Korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus . Corruptio berasal dari kata corrumpere , suaru kata latin yang lebih tua. Dari bahasa latin itulah turun ke banyak bahasa Eropa seperti Inggris yaitu corruption , corrupt ; Perancis yaitu corruption ; dan Belanda yaitu corruptie, korruptie . Dari bahasa Belanda inilah kata it