MENGENALI KORUPSI (Bagian II)
Pemahaman Korupsi Berdasarkan Hukum yang Berlaku Berdasarkan pemahaman pasal 2 UU no. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no.20 tahun 2001, Korupsi adalah perbuatan secar melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri/orang lain (perseorangan atau korporasi) yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara. Sehingga, unsur-unsur yag harus dipenuhi agar suatu perbuatan dapat dianggap sebagai korupsi adalah; 1. secara melawan hukum; 2. memperkaya diri sendiri/orang lain; dan 3. "dapat' merugikan keuangan/perekonomian negara. Secara melawan hukum artinya meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan (melawan hukum formil), namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat (melawan hukum materiil), maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Kata "dapat" menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi telah diaggap ada ap