HAK CIPTA (Copyright)


Hak Cipta atau dalam bahasa inggris disebut dengan Copyright dan memiliki lambang © tidak asing lagi bagi kita. Setiap buku-buku, halaman web atau blog, memiliki hak cipta yang biasanya dituliskan “Hak Cipta pada….”, “Copyrigt at…..” atau “Copyright@....”. Hak cipta memegang peranan penting dalam hal kepada siapa yang berhak atas suatu ciptaan (karya cipta). Hak atas karya cipta tersebut harus dilindungi oleh pemerintah, sebab tanpa adanya jaminan dari pemerintah terhadap suatu karya cipta dapat menimbulkan kekacauan dan mengurangi bahkan menghanguskan nilai suatu karya cipta, pada akhirnya menyebabkan rendahnya tingkat kreativitas anak bangsa dalam membuat suatu karya cipta.

Hak Cipta sangat berperan penting dalam akselerasi kreativitas anak bangsa untuk berkarya. Sebab, dengan Hak Cipta karya-karya tersebut mendapatkan jaminan perlindungan sehingga menjadikan karya-karya itu memiliki nilai. Selanjutnya. karya-karya ini juga sangat penting sebab memiliki nilai ekonomis yang tinggi yang dapat mendorong perkembangan ekonomi bangsa.

Perlindungan Hak Cipta di Indonesia ialah melalui Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Lebih lanjut tentang Hak Cipta berikut saya paparkan secara sederhana materi tentang Hak Cipta. Selamat membaca semoga bermanfaat.


PENGERTIAN HAK CIPTA
 Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang dimaksud dengan Hak Cipta adalah:

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang  berlaku


BEBERAPA ISTILAH PENTING TENTANG HAK CIPTA
 Di dalam Undang-Undang tentang Hak Cipta ada beberapa istilah penting yang perlu diketahui pengertiannya sesuai dengan lapangan Hukum HKI, yaitu sebagai berikut:
 ·        Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
·        Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
·        Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
·        Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
·        Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
·        Potret adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun.
·        Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi- instruksi tersebut.
·        Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
·        Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
·        Produser Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.
·        Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
·        Permohonan adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada Direktorat Jenderal.
·        Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
·        Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang Hak Cipta.
·        Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Hak Cipta.
·        Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.


FUNGSI DAN SIFAT HAK CIPTA
Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang bersifat komersial.

Beberapa sifat yang melekat pada Hak Cipta ialah:
·        Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak.
·        Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena
§         Pewarisan;
§         Hibah;
§         Wasiat;
§         Perjanjian tertulis; atau
§         Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
·        Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
·        Hak Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.

 
TENTANG PENCIPTA
 Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai Pencipta adalah:
  • orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal; atau
  • orang yang namanya disebut dalam Ciptaan atau diumumkan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan.
Kecuali terbukti sebaliknya, pada ceramah yang tidak menggunakan bahan tertulis dan tidak ada pemberitahuan siapa Penciptanya, orang yang berceramah dianggap sebagai Pencipta ceramah tersebut.
 ·        Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing- masing atas bagian Ciptaannya itu.
·        Jika suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang Ciptaan itu.
·        Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
·        Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
·        Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa Ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebut seseorang sebagai Penciptanya, badan hukum tersebut dianggap sebagai Penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya.


HAK CIPTA ATAS CIPTAAN YANG PENCIPTANYA TIDAK DIKETAHUI
 Dalam hal suatu ciptaan tidak diketahui penciptanya maka:
·        Negara memegang Hak Cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah, dan benda budaya nasional lainnya.
·        Negara memegang Hak Cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya.
·        Untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaan tersebut, bagi orang yang bukan warga negara Indonesia harus terlebih dahulu mendapat izin dari instansi yang terkait dalam masalah tersebut.
·        Jika suatu Ciptaan tidak diketahui Penciptanya dan Ciptaan itu belum diterbitkan, Negara memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.
·        Jika suatu Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya atau pada Ciptaan tersebut hanya tertera nama samaran Penc iptanya, penerbit memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.
·        Jika suatu Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya dan/atau penerbitnya, Negara memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya


CIPTAAN YANG DILINDUNGI
 Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
§         buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
§         ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
§         alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
§         lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
§         drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
§         seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni
§         pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
§         arsitektur;
§         peta;
§         seni batik;
§         fotografi;
§         sinematografi;
§         terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil
§         pengalihwujudan.

Ciptaan dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
Perlindungan disini adalah termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.

Tidak ada Hak Cipta atas:
§         hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
§         peraturan perundang-undangan;
§         pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
§         putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
§         keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

Demikianlah bahasan kali ini dan akan dilanjutkan kembali pada posting selanjutnya…



Mohon berikan komentar
Gunakan Anonymous bagi yang belum memiliki akun

Komentar

POPULER

Rangkaian Pancing Dasaran Fleksibel

DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU (DTLST)