HAK CIPTA (BAGIAN II)


Sebagaimana disinggung pada posting sebelumnya, pada posting kali ini masih membahas tentang hak cipta. Beberapa poin penting pada materi tentang hak cipta selanjutnya adalah:

MASA BERLAKU HAK CIPTA
Hak Cipta atas Ciptaan berupa:
§         buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
§         drama atau drama musikal, tari, koreografi;
§         segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
§         seni batik;
§         lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
§         arsitektur;
§         ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
§         alat peraga;
§         peta;
§         terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai
berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.

Hak Cipta atas Ciptaan berupa:
§         Program Komputer;
§         sinematografi;
§         fotografi;
§         database; dan
§         karya hasil pengalihwujudan,
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Jika Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud diatas dipegang oleh suatu badan hukum, maka berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.
Sedangkan untuk Jangka waktu berlakunya Hak Cipta atas Ciptaan yang diumumkan bagian demi bagian dihitung mulai tanggal Pengumuman bagian yang terakhir.
Dalam menentukan jangka waktu berlakunya Hak Cipta atas Ciptaan yang terdiri atas 2 (dua) jilid atau lebih, demikian pula ikhtisar dan berita yang diumumkan secara berkala dan tidak bersamaan waktunya, setiap jilid atau ikhtisar dan berita itu masing-masing dianggap sebagai Ciptaan tersendiri.

Tanpa mengurangi hak Pencipta atas jangka waktu perlindungan Hak Cipta yang dihitung
sejak lahirnya suatu Ciptaan, penghitungan jangka waktu perlindungan bagi Ciptaan yang
dilindungi:
§         selama 50 (lima puluh) tahun;
§         selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia dimulai sejak 1 Januari untuk tahun berikutnya setelah Ciptaan tersebut diumumkan, diketahui oleh umum, diterbitkan, atau setelah Pencipta meninggal dunia.

LISENSI
Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU Hak Cipta.

Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada  emegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.
Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau
memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 UU Hak Cipta.

Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.
Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan yang dapat merugikan perekonomian Indonesia.

Demikianlah sekelumit bahasan saya tentang Hak Cipta, semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca.



Mohon berikan komentar
Gunakan Anonymous bagi yang belum memiliki akun

Komentar

POPULER

Rangkaian Pancing Dasaran Fleksibel

Penarikan Unit Kendaraan Kredit (EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA)