HAK CIPTA (BAGIAN II)
Sebagaimana disinggung pada posting sebelumnya, pada posting kali ini masih membahas tentang hak cipta. Beberapa poin penting pada materi tentang hak cipta selanjutnya adalah: MASA BERLAKU HAK CIPTA Hak Cipta atas Ciptaan berupa: § buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain; § drama atau drama musikal, tari, koreografi; § segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung; § seni batik; § lagu atau musik dengan atau tanpa teks; § arsitektur; § ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain; § alat peraga; § peta; § terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 ( lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh)