Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2011

HAK CIPTA (BAGIAN II)

Sebagaimana disinggung pada posting sebelumnya, pada posting kali ini masih membahas tentang hak cipta. Beberapa poin penting pada materi tentang hak cipta selanjutnya adalah: MASA BERLAKU HAK CIPTA Hak Cipta atas Ciptaan berupa: §          buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain; §          drama atau drama musikal, tari, koreografi; §          segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung; §          seni batik; §          lagu atau musik dengan atau tanpa teks; §          arsitektur; §          ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain; §          alat peraga; §          peta; §          terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 ( lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh)

HAK CIPTA (Copyright)

Gambar
Hak Cipta atau dalam bahasa inggris disebut dengan Copyright dan memiliki lambang © tidak asing lagi bagi kita. Setiap buku-buku, halaman web atau blog, memiliki hak cipta yang biasanya dituliskan “Hak Cipta pada….”, “Copyrigt at…..” atau “Copyright@....”. Hak cipta memegang peranan penting dalam hal kepada siapa yang berhak atas suatu ciptaan (karya cipta). Hak atas karya cipta tersebut harus dilindungi oleh pemerintah, sebab tanpa adanya jaminan dari pemerintah terhadap suatu karya cipta dapat menimbulkan kekacauan dan mengurangi bahkan menghanguskan nilai suatu karya cipta, pada akhirnya menyebabkan rendahnya tingkat kreativitas anak bangsa dalam membuat suatu karya cipta. Hak Cipta sangat berperan penting dalam akselerasi kreativitas anak bangsa untuk berkarya. Sebab, dengan Hak Cipta karya-karya tersebut mendapatkan jaminan perlindungan sehingga menjadikan karya-karya itu memiliki nilai. Selanjutnya. karya-karya ini juga sangat penting sebab memiliki nilai ekonomis yang tin

Pengakuan Hak kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia

Gambar
Akhirnya blog kesayangan ini dapat saya posting lagi setelah hampir satu bulan tidak di update postingannya. Yah... terakhir pada akhir tahun 2010 lalu. Kesibukan kerja dan berbagai aktifitas di awal tahun 2011 membuat waktu saya semakin sempit untuk dapat memposting blog kesayangan ini. Nah.., di tahun baru 2011 ini saya akan memposting lagi sebuah bahasan tentang HKI (Hak Kekayaan Intelektual) di Indonesia, tentu saja untuk awalan dibahas garis besarnya dahulu. Berikut ulasannya tentang Pengakuan HKI di Indonesia. Artikel ini dikutip dari Website resmi Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DITJEN HKI). Selamat membaca semoga bermanfaat. Pengakuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia   Keberadaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam hubungan antar manusia dan antar negara merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri. HKI juga merupakan sesuatu yang given dan inheren dalam sebuah masyarakat industri atau yang sedang mengarah ke sana. Keberadaannya senantiasa mengikuti