Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat Berbicara masalah monopoli dan persaingan usaha, tidak lepas dari undang-undang antimonopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Perlu diketahui "monopoli" itu tidak dilarang, mengapa demikian? selama monopoli didapatkan dari perkembangan suatu perusahaan yang baik karena kokoh dan baik pula manajemennya, maka monopoli tersebut tidaklah dilarang. Adapun yang dilarang adalah "Praktek Monopoli", praktek monopoli menimbulkan suatu "Persaingan Usaha tidak Sehat" yang akhirnya berdampak pada melemahnya hak-hak konsumen dan merugikan pelaku usaha lain. Oleh karena itu, perlu kita ketahui berbagai pengertian dalam ranah Antimonopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat sebagaimana termaktub dalam UU No. 5 tahun 1999. Dalam Ketentuan Umum, Pasal 1 UU No. 5 tahun 1999 diatur bahwa yang dimaksud dengan: Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau