Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2019

Penarikan Unit Kendaraan Kredit (EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA)

Gambar
D alam kehidupan sehari-hari sudah tidak asing lagi dengan kegiatan Jual beli kendaraan bermotor secara kredit. Jual beli ini dituangkan dalam suatu perjanjian kredit kendaraan, dimana Pembeli sebagai Debitur dan Penyedia dana dari pembelian tersebut disebut kreditur. Dalam kehidupan sehari-hari kreditur ini biasa dikenal dengan lembaga “Leasing”. Begitu banyak perusahaan Leasing ini yang bergerak di bidang pembiayaan kendaraan bermotor baik Mobil ataupun Sepeda Motor. Dengan semakin besarnya kebutuhan masyarakat akan lembaga pembiayaan ini dan juga pesatnya perkembangan ekonomi, perusahaan pembiayaan tidak hanya mengakomodasi jual beli kendaraan baru saja, namun juga kendaraan bekas. Dalam pelaksanaanya, pembiayaan kendaraan bermotor secara kredit melalui perusahaan Leasing diikat dalam suatu perjanjian dimana kendaraan tersebut yang menjadi objek jaminanya. Ketika debitur ingkar janji (wanprestasi) maka kendaraan tersebut akan menjadi jaminan pembayaran sisa hutangnya. Biasanya