Alat Bukti dalam Beracara di Pengadilan
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. (Pasal 24 ayat 2 UUD 1945). Pada setiap lingkungan peradilan tersebut dalam menjalankan fungsinya ada tata cara dalam prosesnya yang dikenal sebagai Hukum Acara. tahapan dalam hukum acara tersebut salah satunya adalah Pembuktian yang tentu nya memuat tentang Alat Bukti . Alat Bukti memiliki kedudukan yang vital, oleh karena itu perlu diketahui tentang seperti apa alat bukti itu dalam beracara di semua lingkungan peradilan yang memiliki hukum acaranya sendiri dengan karkteristiknya sendiri. Pada bahasan kali ini, penulis akan meng invetarisir pasal-pasal yang mengatur tentang alat bukti sebagai acuan dalam beracara sebagai berikut : Alat Bukti Menurut HIR, Pasal 164 1. bukti dengan surat 2.