Alat Bukti dalam Beracara di Pengadilan
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. (Pasal 24 ayat 2 UUD 1945).
Pada setiap lingkungan peradilan tersebut dalam menjalankan fungsinya ada tata cara dalam prosesnya yang dikenal sebagai Hukum Acara. tahapan dalam hukum acara tersebut salah satunya adalah Pembuktian yang tentu nya memuat tentang Alat Bukti. Alat Bukti memiliki kedudukan yang vital, oleh karena itu perlu diketahui tentang seperti apa alat bukti itu dalam beracara di semua lingkungan peradilan yang memiliki hukum acaranya sendiri dengan karkteristiknya sendiri.
Pada bahasan kali ini, penulis akan meng invetarisir pasal-pasal yang mengatur tentang alat bukti sebagai acuan dalam beracara sebagai berikut :
Alat Bukti Menurut HIR, Pasal 164
1.
bukti dengan surat
2.
bukti dengan saksi
3.
persangkaan-persangkaan
4.
pengakuan
5.
sumpah
Alat Bukti Menurut RBg, Pasal 284
1.
bukti tertulis,
2.
bukti dengan saksi-saksi,
3.
persangkaan,
4.
pengakuan-pengakuan,
5.
Sumpah
Alat Bukti Menurut RIB, Pasal 295
1.
Kesaksian-kesaksian;
2.
Surat-surat;
3.
Pengakuan;
4.
Isyarat-isyarat;
Alat bukti menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pasal 1866
1.
bukti tertulis;
2.
bukti saksi;
3.
persangkaan;
4.
pengakuan;
5.
sumpah.
Alat Bukti Menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Pasal 184
1.
Keterangan saksi
2.
Keterangan ahli
3.
Surat
4.
Petunjuk
5.
Keterangan terdakwa
Alat Bukti Menurut Pasal
100, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
1.
Surat atau tulisan
2.
Keterangan ahli
3.
Keterangan saksi
4.
Pengakuan para pihak
5.
Pengetahuan hakim
Alat Bukti Menurut Pasal 172, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang
Peradilan Militer
1.
keterangan saksi;
2.
keterangan ahli;
3.
keterangan terdakwa;
4.
surat; dan
5.
petunjuk.
Alat Bukti Menurut Pasal 36, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi
1.
surat atau tulisan;
2.
keterangan saksi;
3.
keterangan ahli;
4.
keterangan para pihak;
5.
petunjuk; dan
6. alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan,
dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau
yang serupa dengan itu.
Bila dilihat dari redaksi pada setiap pasal tentang alat bukti tersebut sepertinya hampir sama, namun ada pula perbedaanya sesuai dengan karakteristiknya sendiri. Berdasarkan inventarisir tersebut semoga dapat memudahkan mempelajari lebih lanjut merujuk kepada pasal-pasal yang berkaitan dalam undang-undang yang mengaturnya.
Demikianlah bahasan singkat kali ini, apabila ada kekurangan atau kesalahan agar kiranya dapat ditambahkan dan dikoreksi. Semoga bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar