KONSEPSI NEGARA HUKUM
Setelah beberapa waktu dengan berbagai kesibukan, akhirnya blog ini dapat saya update kembali. Pada bahasan kali ini akan coba dibahas tentang Konsepsi Negara Hukum , berikut bahasannya. Konsepsi Negara Hukum Pemikiran tentang negara hukum telah muncul jauh sebelum terjadinya revolusi 1688 di Inggris, tetapi baru muncul kembali pada abad XVII dan mulai populer pada abad XIX. Latar belakang timbulnya pemikiran negara hukum itu merupakan reaksi terhadap kesewenang-wenangan di masa lampau. Oleh karena itu, unsur-unsur negara hukum mempunyai hubungan yang erat dengan sejarah dan perkembangan masyarakat dari suatu bangsa. sejarah timbulnya pemikiran atau cita negara hukum itu sendiri sebenarnya sudah sangat tua, jauh lebih tua dari usia ilmu negara ataupun ilmu kenegaraan. Cita negara hukum itu untuk pertama kali nya dikemukakan oleh Plato dan kemudian pemikiran tersebut dipertegas oleh Aristoteles. Dalam bukunya Nomoi, Plato mulai memberikan perhatian dan arti yang lebih tinggi pad