Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2011

HUKUM DAGANG

Hukum Dagang merupakan bagian penting dari Lex Specialis nya Hukum Perdata yang dibahas sebelumnya. Berikut materi singkat tentang hukum dagang yang saya kutip dari http://staff.ui.ac.id/ . Semoga bermanfaat. Download : Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan. Pada zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan antara produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan. Ada beberapa macam pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen : 1.    Pekerjaan orang-orang perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya. 2.    Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), seperti perseroan terbatas (PT), perseroan firma (VOF=Fa) Perseroan Ko

HUKUM PERDATA

Akhirnya blog ini dapat saya update kembali, setelah beberapa hari ini mengalami mati suri karena kesibukan kerja. Untuk bahasan posting kali ini saya akan membahas secara singkat sekali tentang hukum perdata, dan isi posting ini saya ambil dari wikipedia . Meskipun demikian, saya berharap dapat bermanfaat bagi para pembaca. Berikut bahasanya. Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat . Dalam tradisi hukum di daratan Eropa ( civil law ) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson ( common law ) tidak dikenal pembagian semacam ini. Sejarah Hukum Perdata Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang dis