HUKUM DAGANG
Hukum Dagang merupakan bagian penting dari Lex Specialis nya Hukum Perdata yang dibahas sebelumnya. Berikut materi singkat tentang hukum dagang yang saya kutip dari http://staff.ui.ac.id/ . Semoga bermanfaat. Download : Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan. Pada zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan antara produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan. Ada beberapa macam pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen : 1. Pekerjaan orang-orang perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya. 2. Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), seperti perseroan terbatas (PT), perseroan firma (VOF=Fa) Perseroan Ko